kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pendapatan Daerah Tembus Rp1,5 Triliun, APBD Luwu 2025 Catat Surplus Rp18,8 Miliar

Pendapatan Daerah Tembus Rp1,5 Triliun, APBD Luwu 2025 Catat Surplus Rp18,8 Miliar
Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pendapatan Pemerintah Kabupaten Luwu sepanjang Tahun Anggaran 2025 menembus Rp1,518 triliun. Capaian tersebut mendorong APBD Luwu mencatat surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang diajukan kepada DPRD.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6). Penyampaian dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu.

Dalam pemaparannya, Dhevy menjelaskan laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Penyusunannya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai lebih dari Rp1,518 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.

Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai lebih dari Rp1,499 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, dan belanja transfer Rp225 miliar lebih.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.

Selain mencatat surplus anggaran, pemerintah daerah juga melaporkan realisasi pembiayaan sebesar Rp43 miliar lebih. Seluruh pembiayaan tersebut bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dengan realisasi pembiayaan tersebut, SiLPA Kabupaten Luwu pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp62 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu indikator kondisi fiskal daerah setelah seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan diperhitungkan.

Dalam kesempatan itu, Dhevy juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan tersebut menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK-RI tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang tepat dan menjadi hasil kerja keras seluruh pihak,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar bersama DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!