KabarMakassar.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto tahun anggaran 2023. Nilai anggaran jalan-jalan dinas yang diselewengkan tersebut dilaporkan sangat fantastis, yakni Rp966 juta atau nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, IPDA Nurhadi, mengungkapkan bahwa demi mengusut tuntas dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut, polisi bergerak cepat menginterogasi jajaran pimpinan dinas terkait. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan beserta seluruh Kepala Bidang (Kabid).
Meski pemeriksaan maraton telah dilakukan, IPDA Nurhadi menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pendalaman serta mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket di lapangan.
“Kita masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas pegawai kesehatan tersebut,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (18/6).
IPDA Nurhadi menyebutkan, langkah hukum pengusutan kasus perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Jeneponto ini tidak muncul begitu saja, melainkan berangkat dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2023.
“Kemudian, Polres Jeneponto menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen catatan resmi BPK, temuan kerugian negara akibat biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif di internal Dinas Kesehatan Jeneponto itu bernilai riil berkisar Rp 966 juta.
Di sisi lain, aroma korupsi yang meresahkan ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.
Aktivis pemuda Jeneponto, Rais Aljihad, yang konsisten mengawal jalannya kasus ini dari awal, menekankan pentingnya asas transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum (APH). Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan dugaan praktik fiktif ini menguap begitu saja.
Rais membeberkan informasi internal bahwa pihak kepolisian saat ini telah melayangkan surat resmi ke BPK guna memastikan tindak lanjut serta status atas temuan dana tersebut.
Bagi Rais, langkah koordinasi antarinstitusi ini sangat krusial untuk menentukan arah penanganan perkara ke depan apakah akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan pidana atau justru mandek pada jalur pengembalian kerugian semata.
“Ini bukan angka kecil. Rp966 juta itu uang negara. Kami akan kawal terus sampai jelas, termasuk soal pengembalian dan proses hukumnya,” tegas Rais













