kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Buka Pemutakhiran Data Parpol 2026, Catat Batas Waktunya!

KPU Jeneponto Buka Pemutakhiran Data Parpol 2026, Catat Batas Waktunya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, resmi membuka tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, resmi membuka tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Langkah ini merujuk pada Surat Ketua KPU RI Nomor: 464/PL.01.1-SD/06/2026 serta amanat PKPU No. 4 Tahun 2022 Pasal 146.

Melalui program berkelanjutan ini, Partai Politik diwajibkan memperbarui empat instrumen data utama ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yaitu kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap. Adapun batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 25 Juni 2026.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jeneponto, Arifandi, menyampaikan kondisi terkini sejak tahapan ini resmi digulirkan. Pihaknya mencatat belum ada pergerakan signifikan dari pengurus partai di tingkat daerah.

“Belum ada ini progres,” kata Arifandi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Terkait sanksi bagi parpol yang melalaikan agenda nasional ini, Arifandi menjelaskan bahwa otoritas KPU di tingkat daerah mengacu pada regulasi administrasi yang berlaku.

“Konsekuensi untuk di KPU hanya sebatas teguran,” jelasnya.

Meskipun sanksinya berupa teguran, KPU Jeneponto mengingatkan bahwa akurasi data merupakan roh dari kesiapan parpol dalam menghadapi dinamika politik ke depan. Arifandi meminta parpol memanfaatkan momentum pembukaan pemutakhiran data ini dengan serius.

“Himbauan kepada partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik semester 1 ini dimana untuk menjaga validitas, akurasi, dan transparansi informasi mengenai struktur kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai sesuai kondisi terkini. Hal ini penting untuk menjamin legalitas partai dan kelancaran proses administrasi pada Pemilu berikutnya,” imbau Arifandi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemutakhiran data berkelanjutan ini memegang peranan besar dalam indeks demokrasi internal partai dan keterbukan informasi kepada masyarakat luas.

“Selain itu pemutakhiran data partai politik bukan sekedar formalitas saja tapi merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dimana partai politik dapat menjaga keabsahan struktur pengurus mulai dari bawah sampai pusat, memperbaharui data keanggotaan, menyesuaikan alamat kantor, dan menunjukkan akuntabilitas dan transparansi publik,” pungkasnya.

Guna mendukung kelancaran pemutakhiran ini, KPU Jeneponto juga secara resmi telah menyiagakan layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik untuk melayani dan mendampingi operator parpol yang mengalami kendala teknis pada aplikasi SIPOL.

error: Content is protected !!