KabarMakassar.com — Komisi VI DPR RI menyatakan dukungan terhadap moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia di tengah kondisi industri yang mengalami kelebihan kapasitas produksi.
Komisi VI juga menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait rencana pengembangan industri semen PT Conch di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Rapat digelar untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap rencana pembangunan packing plant, pabrik kantong semen, dan fasilitas pelabuhan yang direncanakan PT Conch di Barru.
Nurdin mengatakan, dari data yang diterima Komisi VI, industri semen nasional saat ini justru menghadapi persoalan kelebihan kapasitas produksi. Namun di saat yang sama masih muncul rencana pembangunan fasilitas industri semen baru di sejumlah daerah.
“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” ujar Nurdin.
Menurutnya, kapasitas produksi semen di kawasan Indonesia Timur saat ini mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan pasar hanya berada di kisaran 9 hingga 10 juta ton per tahun.
“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan pabrik semen baru. Kebijakan itu dinilai penting untuk mencegah persoalan ekonomi dan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.
“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” katanya.
Dalam RDPU tersebut, Nurdin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Komisi VI, kata dia, akan mengawal komitmen tersebut agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertama saya tegaskan bahwa sebagaimana telah disampaikan dan dikawal oleh Pak Wakil Bupati, sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung polemik rencana pembangunan packing plant yang belakangan memicu penolakan masyarakat di Barru. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan sikap dengan tidak memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana tersebut.
“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” katanya.
Nurdin menilai tidak ada alasan bagi perusahaan baru untuk membangun fasilitas packing semen di lokasi tersebut apabila kebutuhan pengantongan semen memang diperlukan. Menurutnya, fasilitas itu seharusnya menjadi bagian dari kegiatan perusahaan semen yang telah beroperasi.
“Kalau memang Semen Tonasa atau Bosowa membutuhkan pabrik packing, maka mereka yang membangun. Karena packing merupakan bagian dari kegiatan industri semen itu sendiri. Tidak ada alasan memberikan izin kepada perusahaan lain untuk beroperasi sebagai pabrik packing di lokasi tersebut,” tegasnya.
Nurdin menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan sikap pemerintah terkait rencana pengembangan industri semen di Barru. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas Politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan Abdul Malik mengingatkan bahwa rencana pembangunan packing plant PT Conch bukan sekadar persoalan investasi. Ia menilai lokasi yang dipilih berada di kawasan perkotaan yang padat penduduk dan tidak layak untuk aktivitas industri berat.
“Kami terancam di kepung polusi, anak-anak kami terancam ispa. Lokasi bukan untuk industri berat,” ungkapnya.
Abdul Malik menjelaskan fasilitas yang direncanakan PT Conch akan dibangun di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas masyarakat, pusat pemerintahan, sekaligus area permukiman yang padat.
“PT Conch membangun pabrik kemasan dan packing plant unit pengantongan semen di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Ini bukan hutan kosong, ini adalah pusat kota kami. Ini kawasan pemukiman padat penduduk, tempat anak-anak kami bersekolah dan pusat administrasi daerah,” tegasnya.
Menurutnya, dampak operasional pengantongan semen akan langsung dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi. Debu semen yang dihasilkan berpotensi mencemari lingkungan permukiman dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Dampak nyata di depan mata, jika unit pengemasan semen curah ini dipaksakan beroperasi di tengah pemukiman kami, debu semen akan berterbangan setiap hari masuk ke dapur dan kamar tidur kami, anak-anak kami terancam penyakit pernapasan,” ujarnya.
Selain ancaman pencemaran udara, masyarakat juga mengkhawatirkan peningkatan aktivitas kendaraan berat yang akan melintasi jalur utama Kabupaten Barru. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan yang setiap hari dilalui warga dan pelajar.
“Belum lagi jalur poros Barru akan dipadati truk-truk kontainer raksasa yang mengancam keselamatan nyawa kami dan anak-anak saat pulang sekolah,” jelas Malik.














