KabarMakassar.com — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pemerintah Kabupaten Sidrap mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ribuan pegawai negeri dan PPPK penuh waktu, Jumat (5/6), dengan total anggaran mencapai Rp28 miliar.
Pencairan gaji ke-13 tersebut menjadi kabar baik yang dinantikan ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru saat kebutuhan keluarga cenderung meningkat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, memastikan proses pembayaran telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” kata Sunandar dalam keterangannya.
Menurutnya, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Untuk merealisasikan pembayaran tersebut, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sekitar Rp28 miliar. Dana itu disiapkan sebagai bentuk pemenuhan hak ASN sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan aparatur pemerintah.
Penyaluran gaji ke-13 juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin dalam memastikan hak-hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja ASN, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak menjelang masuk sekolah.
Pemerintah daerah optimistis tambahan penghasilan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN, tetapi juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli dan aktivitas konsumsi.
Dengan terpenuhinya hak pegawai tersebut, Pemkab Sidrap berharap seluruh ASN semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui pemenuhan hak ini, pemerintah berharap ASN dapat bekerja lebih maksimal dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tukas Sunandar.















