KabarMakassar.com — Ketentuan yang mewajibkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum notaris diperiksa dalam proses peradilan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Gugatan itu diajukan Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin melalui perkara Nomor 175/PUU-XXIV/2026 yang mulai disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan di MK.
Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon mempersoalkan Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, maupun hakim harus memperoleh persetujuan MKN sebelum melakukan pemeriksaan terhadap notaris untuk kepentingan proses peradilan.
Syamsul Jahidin menilai keberadaan norma tersebut telah menempatkan MKN pada posisi yang terlalu menentukan dalam proses hukum. Menurutnya, kewenangan itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan fungsi lembaga peradilan.
“Frasa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris tidak perlu diberlakukan. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris cukup dengan pemberitahuan kepada organisasi atau majelis pengawas notaris,” ujar Jahidin dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Pemohon berpendapat mekanisme persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip due process of law karena memberikan kewenangan yang menyerupai fungsi peradilan tanpa adanya mekanisme kontrol atau upaya hukum terhadap keputusan yang diambil.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris” dalam Pasal 66 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah menjadi mekanisme pemberitahuan kepada MKN, bukan lagi persetujuan.
Selain itu, Pemohon juga meminta MK membatalkan Pasal 66 ayat (4) yang mengatur bahwa permohonan persetujuan dianggap diterima apabila MKN tidak memberikan jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta Pemohon memperjelas dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan. Menurutnya, terdapat perbedaan antara argumentasi yang disampaikan dengan pasal konstitusi yang dijadikan landasan pengujian.
“Ini perlu diperhatikan dasarnya, mana yang dijadikan dasar pengujian karena di awal dicantumkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi mengingatkan Pemohon agar memperkuat argumentasi konstitusionalnya sehingga berbeda dengan perkara serupa yang pernah diajukan sebelumnya.
“Harus perkuat lagi argumentasinya untuk meyakinkan Mahkamah,” ujar Liliek.
Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat 17 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.















