KabarMakassar.com — Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah Kecamatan Rappocini.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IK (16) dan MA (16). Keduanya diketahui merupakan anggota geng motor M1M dan ditangkap di Jalan Dato Pagentungan, Kabupaten Gowa, Sabtu (30/05).
Panit I Opsnal Resmob Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penyerangan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Talasalapang.
“Setelah korban terjatuh, salah satu pelaku menyerang menggunakan parang, sementara pelaku lainnya melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban secara berulang kali,” ujar IPDA Suprianto.
Polisi juga menyita satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku bersama sejumlah rekannya melakukan konvoi atau rolling di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar. Saat melihat korban melintas, mereka melakukan pengejaran hingga korban terjatuh dari kendaraannya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan, termasuk kelompok geng motor yang kerap meresahkan warga.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, termasuk yang melibatkan geng motor, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Ismail.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tukasnya.















