kabarbursa.com
kabarbursa.com

DPRD Gowa Resmi Ajukan Hak Angket, Etika Bupati Gowa Disorot

DPRD Gowa Resmi Ajukan Hak Angket, Etika Bupati Gowa Disorot
Suasana DPRD Kabupaten Gowa saat Resmi Mengajukan Hak Angket Terkait Etika Hingga Abuse of Power Bupati Gowa (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi menggulirkan usulan hak angket terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa setelah 40 anggota dewan lintas fraksi menyatakan dukungan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Senin (25/05).

Langkah politik tersebut menjadi respons atas sejumlah polemik yang dinilai membutuhkan penyelidikan resmi lembaga legislatif, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga isu etika Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait perselingkuhan.

Juru bicara pengusul hak angket, Asrul Makkaraus, menegaskan usulan itu telah memenuhi seluruh syarat formal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Hak angket merupakan instrumen pengawasan resmi DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maupun etika penyelenggaraan pemerintahan,” kata Asrul dalam penyampaian pandangan fraksi pengusul.

Ketua Fraksi PPP itu menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian dewan adalah dugaan abuse of power dalam pembatalan atau pencabutan sepihak beasiswa program doktoral milik Niskilah Amran yang disebut terjadi melalui intervensi di luar prosedur administrasi pemerintahan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu diuji transparansi dan akuntabilitasnya.

Tak berhenti di aspek kebijakan, usulan hak angket juga menyinggung dugaan pelanggaran etika yang menyeret Bupati Gowa. Persoalan itu dinilai berimplikasi terhadap marwah jabatan kepala daerah, efektivitas pemerintahan, hingga tingkat kepercayaan publik.

Asrul menekankan hak angket bukan instrumen untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif.

“Hak angket bukan forum untuk menghakimi seseorang. Ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memperoleh keterangan, melakukan pendalaman, dan menghadirkan fakta-fakta secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut pengusul, keputusan menggulirkan hak angket juga dipicu minimnya tindak lanjut maupun klarifikasi terbuka dari pemerintah daerah atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD dan publik.

DPRD menilai persoalan yang terus bergulir tanpa penjelasan berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat jika tidak ditangani melalui mekanisme kelembagaan.

“Diamnya lembaga pengawasan terhadap persoalan publik justru dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap amanah rakyat,” ujar Asrul.

Usulan hak angket ini ditandatangani 40 legislator dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PPP, PAN, NasDem, Golkar, dan Gowa Sejahtera, jauh melampaui syarat minimal pengusulan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Gowa.

error: Content is protected !!