KabarMakassar.com – Keputusan pemerintah pusat melanjutkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea memicu penolakan dari warga setempat.
Mereka menilai lokasi pembangunan terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan serta lingkungan.
Penolakan tersebut menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan proyek strategis tersebut tetap dilanjutkan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) bersama investor Shanghai SUS Environment dan PT Grand Puri Indonesia, di tengah perubahan payung hukum dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Haji Akbar, menegaskan warga tidak menolak program pengolahan sampah modern, tetapi menolak lokasi proyek yang dianggap tidak layak.
“Kami bukan menolak programnya, tapi lokasinya. Terlalu dekat dengan rumah warga. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan dalam jangka panjang,” kata Akbar, Kamis (07/05) malam.
Menurutnya, mayoritas warga di kawasan tersebut menolak pembangunan PSEL karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan lokasi.
“Tiba-tiba kami baru tahu proyek ini akan dibangun di sini. Tidak pernah ada pelibatan masyarakat sejak awal,” ujarnya.
Selain persoalan kedekatan dengan permukiman, warga juga menyoroti akses jalan menuju lokasi yang dinilai tidak memadai untuk menampung lalu lintas kendaraan pengangkut sampah setiap hari.
“Jalannya sempit. Kalau nanti dilalui truk sampah terus-menerus, dampaknya pasti ke lingkungan sekitar,” tegasnya.
Akbar juga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Warga, kata dia, merasa aspirasi mereka diabaikan meski penolakan telah berulang kali disampaikan.
“Pemerintah pusat seolah tidak melihat situasi di sini. Yang kami hadapi nanti adalah dampaknya langsung dari PSEL,” katanya.
Warga kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah maupun pihak pengembang terkait kajian dampak lingkungan (AMDAL), termasuk skema mitigasi jika proyek tetap dipaksakan berjalan.
“Kalau memang proyek ini dianggap aman, buka semuanya secara transparan. Jelaskan dampaknya apa, mitigasinya bagaimana,” ucap Akbar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengusulkan agar pembangunan PSEL dialihkan ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, dengan pertimbangan kesiapan lahan dan infrastruktur pengelolaan sampah yang telah tersedia.














