KabarMakassar.com — Polres Tana Toraja melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) terus menggencarkan imbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Sarifuddin, menegaskan pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Kami dari Sat Lantas Polres Tana Toraja menghimbau dan menegaskan kembali, stop penggunaan knalpot brong. Mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia juga meminta para pengendara yang masih menggunakan knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot sesuai standar. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Suara knalpot brong sangat mengganggu dan dapat menimbulkan kericuhan di jalan. Ini juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu kecelakaan,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Sarifuddin, pihak kepolisian menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong. Oleh karena itu, selain imbauan, penindakan tegas juga akan dilakukan terhadap pelanggar.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib di wilayah Tana Toraja.














