kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pasutri di Takalar Ditangkap Bawa Sabu, Istri Ternyata Residivis

Pasutri di Takalar Ditangkap Bawa Sabu, Istri Ternyata Residivis
Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Di tengah kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah puasa dan salat Tarawih, sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Takalar justru harus berurusan dengan hukum. Keduanya digerebek Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Takalar karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (28/02).

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan padat penduduk, tepatnya di Perumahan BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan R tak kuasa menahan tangis saat polisi menggelandang mereka.

Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Sang istri, R merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Ia diketahui baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun lebih di Lapas Perempuan Bollangi, Sungguminasa.

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldi, melalui Kanit Sidik Aiptu Multy, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.

“Pasangan suami istri tersebut kami amankan di BTN Rachita Indah di saat hendak mengedarkan dan mengonsumsi sabu ini,” ujar Aiptu Multy saat dikonfirmasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,106 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah telepon genggam (HP) yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memesan barang haram tersebut.

“Betul, istri pelaku ini adalah residivis narkoba yang pernah kami tangkap juga dan telah menjalani masa hukumannya selama dua tahun lebih di Lapas Bollangi,” tambah Multy.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. A ditahan di sel Mapolres Takalar, sementara sang istri, R dititipkan di sel tahanan Polsek Mappakasunggu.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Loading

error: Content is protected !!