KabarMakassar.com — Bagi pekerja dengan aktivitas fisik berat, pertanyaan tentang boleh tidaknya membatalkan puasa kerap muncul saat Ramadan.
Jawabannya diperbolehkan, selama kondisi benar-benar tidak sanggup dan bukan dibuat-buat. Namun, puasa yang ditinggalkan tetap wajib diganti di hari lain (qadha), bukan dibayar dengan fidyah.
Penegasan ini disampaikan dalam rubrik fatwa keagamaan Suara Muhammadiyah saat merespons pertanyaan seorang pegawai swasta yang rutin bekerja lapangan dengan intensitas tinggi. Ia mengaku, pada situasi tertentu tubuhnya tidak lagi kuat melanjutkan puasa hingga waktu berbuka karena pekerjaan harus tetap dituntaskan demi tanggung jawab dan kebutuhan keluarga.
Dalam penjelasannya, fatwa tersebut menekankan bahwa Islam tidak membebani umat di luar batas kemampuan. Prinsip ini dikenal sebagai rukhsah, yaitu keringanan syariat ketika seseorang menghadapi kesulitan nyata.
“Puasa memang wajib bagi setiap muslim yang telah baligh. Namun ketika ada kesulitan yang nyata, seperti sakit atau kondisi berat, Islam memberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain,” demikian dijelaskan dalam fatwa tersebut dengan merujuk pada ketentuan Al-Qur’an.
Untuk konteks pekerjaan berat, idealnya aktivitas selama Ramadan dapat disesuaikan dengan kondisi fisik. Tetapi jika aturan kerja dan tuntutan ekonomi tidak memungkinkan, maka bekerja tetap dibolehkan. Bila di tengah pekerjaan kondisi tubuh benar-benar lemah dan berpotensi membahayakan kesehatan, membatalkan puasa diperkenankan.
Yang perlu dicatat, kewajiban setelahnya adalah mengqadha puasa tersebut di hari lain ketika kondisi memungkinkan. Fidyah hanya berlaku bagi orang lanjut usia atau penderita sakit permanen yang tidak lagi mampu berpuasa sama sekali.
Dengan demikian, pekerja yang terpaksa membatalkan puasa karena beban kerja berat tetap berada dalam koridor syariat, selama dilakukan dengan jujur dan disertai tanggung jawab untuk menggantinya di kemudian hari.














