KabarMakassar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai menyiapkan langkah penataan pajak reklame sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026, menyusul kebijakan moratorium reklame yang diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan sektor reklame kembali dilirik karena memiliki potensi besar untuk didorong, baik dari sisi pendapatan maupun penataan kota.
“Dalam beberapa tahun terakhir kita memang melakukan moratorium reklame. Nah, untuk 2026 kita mulai lakukan penataannya kembali,” ujar Andi Asminullah, Sabtu (04/01).
Ia mengungkapkan, Bapenda telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung penataan reklame pada tahun depan. Proses tersebut akan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar berjalan terpadu dan tidak tumpang tindih kewenangan.
“Kami di Bapenda sudah menganggarkan penataan reklame di 2026, tentu dengan tetap bekerja sama dengan semua unsur yang berkaitan,” jelasnya.
Menurut Andi Asminullah, meski kewenangan perizinan reklame saat ini tidak lagi berada di Bapenda dan telah dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hal tersebut tidak menghalangi upaya optimalisasi pendapatan dari sektor reklame.
“Izin reklame sekarang memang sudah di PTSP, tapi kami tetap akan bekerja sama untuk menata reklame dan memaksimalkan PAD dari sektor ini,” tegasnya.
Ia menekankan, penataan reklame tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Aspek estetika dan wajah kota juga menjadi perhatian utama pemerintah.
“Reklame ini bukan cuma soal pendapatan, tapi juga soal wajah kota. Jadi yang pertama kita tata dulu,” pungkas Andi Asminullah.














