KabarMakassar.com — Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyasar toko kelontong 24 jam.
Pelaku berinisial AR alias Ammank (26) ditangkap polisi setelah aksi nekatnya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Kios Aurel Cell, Jalan Poros Takalar-Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong.
Pelaku awalnya datang berpura-pura menjadi pembeli dan hendak melakukan transaksi top up saldo Dana kepada penjaga toko, Widia. Saat korban lengah sambil memegang ponsel, pelaku tiba-tiba mencoba merampas ponsel tersebut namun gagal.
Ketakutan, korban langsung lari ke arah belakang untuk meminta pertolongan rekannya. Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi dengan melompat ke atas meja kasir, menguras laci uang, dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Setelah menerima laporan dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV, pihak kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Pelaku yang merupakan warga Desa Bontosunggu, Takalar, akhirnya berhasil diciduk di Jalan Poros Takalar, Desa Tamasaju, saat sedang berada di rumah rekannya.
Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan rekaman CCTV yang kami ungkap. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di dini hari dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar Iptu Chaidir, Selasa (30/12).
Akibat perbuatannya, Abdul Rahman alias Ammank kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ammank terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.













