kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Maros Soroti Kenaikan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Naik, Tamalate Tertinggi 97 Kasus
Ilustrasi kekerasan. (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kasus kekerasan terhadap perempuan serta anak di Kabupaten Maros kembali menunjukkan peningkatan.

Hingga Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat 67 kasus, hanya berjarak tujuh laporan dari total kasus pada 2024 yang berjumlah 74 kasus.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DP3A Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan individu terdekat korban.

“Teman dekat dan anggota keluarga masih menjadi pelaku dominan dalam berbagai kasus yang ditangani,” ujarnya, Selasa (18/11).

Data DP3A menunjukkan jika korban berasal dari beragam kelompok usia, mulai dari anak berusia 1 tahun hingga perempuan di atas 40 tahun.

Terdapat 12 korban berusia 1 hingga 10 tahun, 39 korban berusia 11 hingga 18 tahun, delapan korban berusia 19 hingga 25 tahun, tiga korban berusia 26 hingga 40 tahun, dan lima korban berusia lebih dari 40 tahun.

Jenis kekerasan yang dilaporkan juga bervariasi, mulai dari Kekerasan seksual tercatat sebanyak 21 kasus, disusul 22 kasus kekerasan fisik. Selain itu, terdapat enam kasus kekerasan psikis, lima kasus terkait hak asuh anak, sepuluh kasus KDRT, dua kasus penelantaran ekonomi, dan satu kasus kekerasan berbasis gender online.

Andi Zulkifli menjelaskan setiap laporan yang masuk melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan melewati proses asesmen sebelum ditindaklanjuti.

“Setelah asesmen, kasus akan dikelola secara menyeluruh, termasuk pendampingan hukum, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, proses mediasi, hingga reintegrasi sosial jika diperlukan,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa DP3A terus memperkuat upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum, pelatihan pencegahan OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse), serta peningkatan mekanisme layanan perlindungan anak.

“Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar ada keberanian untuk melapor dan tidak lagi menutup-nutupi,” tuturnya.