KabarMakassar.com — Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan sebanyak 3,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak layak menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS).
Mereka yang dinyatakan tidak layani ini kemudian akan digantikan oleh penerima baru yang memenuhi syarat.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut, data tersebut merupakan hasil verifikasi bersama antara Kemensos dan BPS terhadap 18,7 juta KPM baru yang diusulkan menerima bantuan.
“Kami BPS akan kemudian menelaah lebih lanjut untuk kemudian digantikan dengan data-data yang exclusion error yaitu yang memang dia sebenarnya layak menerima tetapi selama ini belum menerima dan belum masuk di dalam kantong yang 18,7 juta,” ujar Amalia.
Dia menjelaskan, langkah penggantian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran.
Amalia menegaskan bahwa proses ini bertujuan menghapus inclusion error atau penerima yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan, dan menambahkan exclusion error, yakni warga yang layak namun belum terdata.
“BPS terus men-support untuk terus memutahirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sehingga data ini betul-betul menjadi pijakan dari pemerintah untuk menyalurkan program-program bantuannya,” pungkasnya.














