KabarMakassar.com — Kejaksaan memperkenalkan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara kepada pelajar SMA Islam Al-Azhar 12 Makassar dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tugas kejaksaan tidak hanya terbatas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam membela kepentingan negara di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum peran Jaksa sebagai Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui regulasi tersebut, Jaksa berwenang bertindak dalam rangka melindungi dan memulihkan hak-hak negara yang dirugikan, termasuk melalui gugatan perdata untuk penyelamatan aset negara hingga perkara ganti rugi.
“Penegakan hukum bukan hanya soal memidana pelaku kejahatan, tetapi juga soal menjaga dan mengembalikan hak negara serta kepentingan umum,” ujar salah satu pemateri di hadapan para siswa.
Melalui sosialisasi ini, para siswa diajak memahami bahwa Jaksa memiliki peran strategis sebagai pelindung kepentingan publik dalam sistem hukum Indonesia. Diharapkan, kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan memperluas wawasan pelajar terhadap fungsi kejaksaan secara utuh.
Secara keseluruhan, penyuluhan hukum ini dinilai memberi kontribusi positif dalam membangun kesadaran kritis generasi muda terhadap peran lembaga penegak hukum dalam kehidupan bernegara. (Nayla Permata Mega Mustikawati).













