KabarMakassar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan ke pihak keluarga Rusdamdiansyah, driver ojek online (Ojol) yang menjadi korban saat kericuhan demo di Makassar.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat mengunjungi kediaman keluarga korban di Makassar pada Kamis (04/05).
Sebelumnya, Rusdamdiansyah tewas akibat dikeroyok massa karena dituduh sebagai Intel saat aksi demo di Makassar, pada Jumat (29/08) lalu.
Sri Suparyati mengatakan kedatangan pihaknya untuk menawarkan perlindungan bagi keluarga korban selama proses hukum kasus tewasnya Rudamdiansyah berjalan.
Pihaknya menyebut keluarga Rusdamdiansyah sudah melaporkan kejadian pengeroyokan yang menyebabkan kematian ke Polrestabes Makassar.
Sehingga pihaknya memastikan adanya hak perlindungan yang dapat diakses oleh keluarga korban.
“Berhubung keluarga juga sudah melaporkan adanya satu tindak pidana, maka kami menyampaikan hak-haknya itu ada pendampingan hukum, kemudian ada bantuan medis, psikologis dan juga psikososial,” ungkapnya, Kamis (04/09).
Selain pendampingan hukum, Sri juga menawarkan perlindungan berupa layanan bantuan psikososial. Mengingat korban Rusdamdiansyah merupakan tulang punggung ekonomi bagi keluarganya.
“Kami melihat informasinya bahwa korban ini adalah tulang punggung dari kedua orang tuanya. Sehingga kami juga sempat sampaikan ada bantuan psikososial yang bisa diakses oleh keluarga,” sambungnya.
Sri menegaskan pihaknya memperlus jangkauan ke seluruh daerah termasuk Makassar untuk menjangkau dan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari terakhir.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika memang aksi demo kemarin dirasakan dibutuhkan bantuan maka kami membuka seluas-luasnya untuk bisa mengakses kepada LPSK,” pungkasnya.














