kabarbursa.com
kabarbursa.com

OJK Jamin Dana Nasabah Aman di Rekening Dormant, Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

OJK Jamin Dana Nasabah Aman di Rekening Dormant, Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga
Ilustrasi rekening dormant (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menekankan jika dana masyarakat yang ada di bank akan tetap aman bahkan dalam rekening dormant.

Ia menegaskan, OJK sebagai lembaga yang memiliki tugas mengatur serta mengawasi perbankan merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat untuk melakukan transaksi, menyimpan dana serta mengakses pembiayaan dengan tenang.

“Ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/08).

Dian menyebut jika hal tersebut beriringan dengan kondisi perbankan nasional saat ini yang masih resilien. Hal itu ditandai dari indikator likuiditas per Juni 2025, yakni rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) keduanya tembus 199,04 persen dan 129,59 persen melampui batas minimal 100 persen.

Pihak OJK, kata Dian, terus memastikan koordinasi dengan pemerintah serta lembaga terkait termasuk PPATK, terutamanya demi menjaga prinsip perlindungan nasabah.

“OJK menegaskan jika sinergi serta kolaborasi antar lembaga terkait adalah elemen kunci untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi kebijakan yang akuntabel, transparan serta berpihak untuk kepentingan publik juga ketahanan sektor keuangan nasional.

Lebih jauh disampaikan bahwa OJK akan mengatur ulang tata kelola rekening bank terutamanya tentang rekening dormant untuk memberikan kepastian hukum terhadap perbankan juga para nasabah.

Mulai dari keamanan data, integritas sistem keuangan sampai dengan rekening nasabah, pihak OJK disebut telah mengatur dan mengawasi prosedur penanganan rekening tidak aktif tersebut.

error: Content is protected !!