kabarbursa.com
kabarbursa.com

2 Kasus Korupsi Senilai Rp1,62 Miliar di Selayar Masuk Tahap Penyidikan

2 Kasus Korupsi Senilai Rp1,62 Miliar di Selayar Masuk Tahap Penyidikan
Gelar perkara peningkatan status dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Selayar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar meningkatkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan dengan total kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara di Aula Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (14/08) kemarin.

Gelar perkara dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Dodik Susianto, dan dihadiri Penyidik Madya Ditreskrimsus AKBP Martha Todingalo, Kanit I Bagwassidik Kompol Muhammad Syakri, perwakilan Itwasda, Bidkum, serta Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Kedua perkara tersebut, yaitu dugaan penyalahgunaan angsuran tempilan atau topengan yang dilakukan oleh oknum Mantri BRI Unit Batangmata pada tahun 2022–2023 sekitar Rp873.010.000, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penanganan dampak sosial kemasyarakatan beban bencana baru spesifikasi rusak ringan pasca bencana pada BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022, sekitar Rp749.062.721.

Kanit 3 Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar mengatakan dalam hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kedua kasus memenuhi syarat untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini, tim akan mengajukan permintaan resmi perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI sebagai dasar pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” kata Andi Bakri dalam keterangannya, Jumat (15/08).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai menegaskan bahwa penyidikan ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

“Kami memastikan setiap proses akan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Rifai memastikan setiap laporan yang memiliki bukti yang cukup akan diproses sesuai prosedur, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi. Menurutnya, kedua perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar dalam menegakkan hukum secara adil.

“Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas demi memberikan efek jera,” kata Rifai.

error: Content is protected !!