KabarMakassar.com — Seorang oknum polisi berinisial Bripka ML, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita di Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Oknum anggota polisi tersebut terancam dipecat dari institusi kepolisian.
Kasus dugaan tak senonoh yang melibatkan seorang tahanan wanita, dalam kasus narkotika ini, tengah ditangani oleh seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Luwu.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya, Selasa (12/08).
Sementara itu, oknum polisi berinisial ML berpangkat Bripka itu, bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, kini telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya
Kasus ini terjadi pada Jumat (08/08) kemarin, dimana oknum petugas tahanan Polres Luwu, Bripka ML diduga berusaha melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan wanita yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan mengambil keterangan dari Bripka ML untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Kasi Propam.
Mirwan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan yang melibatkan oknum polisi ini akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Mirwan.













