KabarMakassar.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak takut jika Fraksi Partai NasDem di DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Menurutnya, KPK siap hadir sepanjang tindakannya sesuai aturan dan demi kepentingan bangsa.
“Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis Tanak usai menghadiri kegiatan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (11/08).
KPK sebagai lembaga negara, kata Johanis, tentu harus taat pada aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika kelak akan diundang.
Menurutnnya, KPK selama ini telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ungkapnya.
Terkait penangkapan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur pada Jumat (08/08) saat mengikuti Rakernas di Makassar, Johanis menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan tindakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” jelasnya.
Meski demikian, Johanis mengaku pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis dua periode itu.
“Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” pungkasnya.













