KabarMakassar.com — Pengamat Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan, Sutardjo Tui angkat bicara terkait aturan baru pajak emas.
Ia menilai, pajak yang diberlakukan memiliki dua fungsi serta berdampak positif untuk jangka panjang.
Sutardjo mengungkapkan fungsi pertama dalam pemberlakuan regulasi pajak emas yakni untuk mengatur distribusi pendapatan.
Selanjutnya, kata Sutardjo, pajak tersebut nantinya turut digunakan dalam membiayai keperluan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Karena APBNnya banyak pengeluaran, tentunya juga harus di naikkan pajak,” tukasnya pada KabarMakassar.com, Selasa (05/08).
Ia menegaskan, adanya transaksi jual beli emas menunjukkan jika pembeli memiliki pendapatan atau mampu, yang menyebabkan ia dikenakan pajak. Oleh sebab itu, kebijakan pajak baru ini dianggap masih dalam kategori wajar.
“Uangnya juga dipakai untuk menutupi defisit anggaran pemerintah, tapi dalam rangka normal saja, karena tidak terlalu besar 0,25 persen,” jelasnya.
Pajak emas yang baru ini, ungkap Sutardjo juga dapat digunakan untuk membiayai banyak gaji pegawai dan keperluan lainnya, sehingga menguntungkan dalam rentang waktu yang lama.
Selain itu, ia menekankan jika pajak emas tidak mempengaruhi investor serta pasar emas. Ia menyebut pengaruh yang ditimbulkan cukup kecil sehingga tidak terlalu berdampak.
“Tidak ada pengaruhnya, ini kecil kok. Kan memang, orang melakukan transaksi itu banyak yang punya kemampuan. Kalau dia mampu maka dikenakan pajak,” tandasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi emas batangan mulai 1 Agustus 2025, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan 52 Tahun 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Hestu Yoga menyampaikan pemerintah akan memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada supplier emas, salah satu contohnya ialah PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
Sementara itu, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir atau melalui LJK Bulion dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas ke LJK Bulion juga tidak dikenakan pajak jika nilainya tidak melebihi Rp10.000.000, apabila melebihi batas tersebut dikenakan tarif 0,25 persen dari harga pembelian.
Pengecualian turut berlaku bagi wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final serta wajib pajak pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.













