KabarMakassar.com — Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (24) atas dugaan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/07) pukul 22.00 Wita di Lingkungan Timbu, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Tersangka CHS, seorang karyawan swasta asal Sumatera Utara, ditangkap oleh Unit V Resmob Sat Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polresta Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/223/VII/2025/SPKT/POLRESTA MAMUJU/POLDA SULBAR, tertanggal 10 Juli 2025.
Korban, yang awalnya hendak bertemu temannya, dihampiri oleh dua orang laki-laki, termasuk tersangka CHS, di Jalan Arterl. Korban kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang hingga mabuk.
Setelah itu, CHS membawa korban ke rumahnya di Lingkungan Timbu dan melakukan aksi bejat tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Humas menambahkan, modus operandi tersangka, memaksa korban minum minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan Rudapaksa.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membawa korban. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dua orang laki-laki lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
![]()














