kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tanggapi Kritik DPRD Makassar, Appi Siapkan Satgas Penertiban Lahan Publik

Tanggapi Kritik DPRD Makassar, Appi Siapkan Satgas Penertiban Lahan Publik
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menanggapi serius kritikan DPRD terkait maraknya bangunan permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memastikan akan segera mengambil langkah konkret dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan tersebut.

Desakan pembentukan satgas itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad beberapa waktu lalu, menyusul kekhawatiran akan semakin masifnya okupansi lahan-lahan publik oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Legislator bahkan menyebut perlu adanya tindakan tegas agar tidak terjadi pembiaran yang bisa berujung pada konflik lahan berkepanjangan.

Menanggapi hal itu, Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa pihaknya telah menaruh perhatian khusus pada persoalan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua wilayah bisa serta-merta diintervensi karena sebagian bukan merupakan kewenangan langsung Pemerintah Kota Makassar.

“Memang betul, ada wilayah yang saat ini dibangun di atas fasum atau fasos, tapi kita harus pahami dulu batas kewenangan. Kalau itu bukan wilayah kita, maka harus kita koordinasikan lebih dulu secara menyeluruh,” kata Appi, Senin (23/06).

Ia menjelaskan, proses koordinasi lintas instansi tersebut kini tengah berjalan. Pemkot juga sedang melakukan pendataan terhadap seluruh lahan fasum-fasos yang tercatat bermasalah maupun berpotensi disalahgunakan.

“Di dalam proses koordinasi inilah kita akan melihat seperti apa urgensinya. Kita tidak mau salah langkah. Kalau sudah terkonfirmasi itu kewenangan kita, maka intervensi akan langsung dilakukan,” tegasnya.

Appi memastikan bahwa dalam waktu dekat, akan ada aksi nyata dari pemerintah untuk menunjukkan komitmen penataan kota yang tegas dan adil. Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan semata menggusur, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

“Fasum dan fasos adalah hak publik. Tidak boleh ada bangunan liar berdiri di atasnya. Kita ingin membangun kesadaran bahwa ini bukan soal menggusur, tapi soal menegakkan aturan dan menempatkan semuanya secara lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat bisa memahami langkah ini sebagai upaya menjaga hak bersama dan mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, melontarkan kritik keras terhadap maraknya bangunan permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Ia menyebut praktik ini sebagai salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi banjir di sejumlah kawasan, terutama di wilayah utara Kota Makassar.

Ray menekankan bahwa persoalan banjir tidak hanya disebabkan oleh sampah atau sistem drainase yang buruk, tetapi juga oleh penyalahgunaan ruang publik yang semakin meluas.

“Banjir itu bukan semata karena sampah. Betul, sampah adalah salah satu penyebab, tapi bukan satu-satunya. Yang lebih berbahaya justru bangunan liar yang berdiri secara permanen di atas fasum, fasos, bahkan di atas drainase,” ujar Ray.

Ia menyayangkan banyaknya area yang seharusnya menjadi ruang terbuka atau saluran air justru dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau bangunan tempat tinggal.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, bangunan tersebut bukanlah konstruksi sementara, melainkan sudah dibuat permanen dengan beton, dinding, hingga fasilitas lengkap seperti toilet dan bangunan bertingkat.

“Di utara kota, kami banyak temukan saluran air tertutup bangunan. Ini bukan lagi pedagang kaki lima biasa. Mereka sudah nyemen, bangun permanen, bahkan ada yang tingkat dua. Ini jelas melanggar tata ruang kota,” tegas Politisi Demokrat itu.

Meskipun begitu, Ray menegaskan dirinya tetap mendukung usaha masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM. Ia menyatakan tidak akan menghalangi warga yang berdagang asalkan tetap memperhatikan aturan dan tidak mengokupasi ruang publik secara permanen.

“Saya pembela UMKM. Silakan berdagang pakai gerobak, pakai tenda, itu tidak masalah. Asal setelah berdagang dibersihkan, dilipat, dan tidak mengganggu saluran air. Tapi kalau sudah bangun WC, nyemen, itu sudah salah besar,” katanya.

error: Content is protected !!