kabarbursa.com
kabarbursa.com

Setahun Buron, Pelaku Curas di Takalar Dibekuk Saat Jadi Kuli Bangunan

Setahun Buron, Pelaku Curas di Takalar Dibekuk Saat Jadi Kuli Bangunan
Pelaku saat diamankan di Polsek Galesong Selatan, Takalar (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Hampir satu tahun buron, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Pelaku yang diketahui bernama Sakir Daeng Ngerang (34), warga Dusun Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan taman kota Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Buser Polsek Galesong Selatan dibantu Unit Resmob Polda Sulsel. Penangkapan Sakir menjadi titik terang dari sejumlah kasus curas yang sempat menggemparkan wilayah hukum Polres Takalar.

Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Iptu Saiful Madjid, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku melakukan aksi jahatnya di dua lokasi berbeda di wilayah Takalar, masing-masing pada Agustus dan Oktober 2024,” ujar Iptu Saiful, Rabu (18/06).

Salah satu aksi kejahatan menimpa seorang remaja perempuan bernama Nurul (18), warga Galesong Selatan. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang kerja dan melintas di Jalan Tani, Dusun Paku, Desa Parambambe, dengan sepeda motor.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor memepet korban dari arah belakang, lalu berusaha menarik tas milik korban. Ketika korban mencoba melawan, pelaku menendang motor korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian lutut, siku, dan pundak.

“Korban mengalami luka lecet pada kedua lutut, siku kanan, serta memar di bahu kanan akibat jatuh ke aspal,” jelas Saiful.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Galesong Selatan dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Loading

error: Content is protected !!