KabarMakassar.com — Berkas perkara tersangka rudapaksa berinisial Y (35) terhadap remaja 17 tahun berinisial H di Desa Jenetallasa, Rumbia, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulsel.
Pelimpahan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto, Bripka Supardjo pada Selasa (27/5).
“Sudah tahap 2 kemarin, itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Kanit PPA Polres Jeneponto,” Aiptu Pamili saat dikonfirmasi, Selasa (03/06).
Setelah dilimpahkan, tersangka kini langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Jeneponto untuk menjalani proses persidangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial Y (35), di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi atas dugaan rudapaksa terhadap remaja berusia 17 tahun.
“Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisial Y (35), sedangkan korban inisial H (17),” ucap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Kamis (30/01).
Pelaku diduga melancarkan aksinya saat korban tengah tertidur pulas dan memaksa korbannya pada Selasa (28/01) dinihari. Atas perbuatan bejatnya, terduga pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Kelara.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di kediamannya. Setelah diamankan, Y langsung diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuannya, Y mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa saat tertidur pulas di dalam kamar,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih mengalami trauma psikologi,” pungkas Kapolres.














