Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum ASN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta.
Sat Reskrim Polresta Mamuju
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.