KabarMakassar.com — Vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi salah satu penegasan penting bahwa kekuasaan tak bisa menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum. Mantan Menteri Pertanian itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus subsider lima tahun. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,269 miliar serta USD30 ribu, dikurangi jumlah uang yang disita dalam perkara yang sama. Vonis tersebut sebagaimana petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Vonis ini menandai bahwa negara, setidaknya secara simbolik, tidak ragu untuk menghukum tokoh politik papan atas. Namun, apakah simbol cukup untuk menegakkan keadilan yang utuh?
Saat publik masih mencerna putusan terhadap SYL, bayangan kontras segera muncul dari kasus eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate. Dalam perkara proyek BTS 4G dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun, Plate divonis 15 tahun penjara. Tapi beban uang pengganti dan perluasan tanggung jawab terhadap jaringan pelaku, tidak sebanding dengan skala kerugian yang ditimbulkan.
Jika SYL harus mengembalikan belasan miliar dan menerima hukuman keras atas pemerasan puluhan miliar, maka dalam kasus Plate—dengan nilai kerugian yang ratusan kali lebih besar—vonisnya justru menimbulkan kesan lebih lunak dalam aspek tanggung jawab materiil.
Ketidakselarasan seperti inilah yang menggugah rasa keadilan masyarakat. Hukum menjadi seperti ruang kompromi. Bukan ruang koreksi.
Dimensi Manusiawi dan Klaim Jasa
Dalam pembelaannya, SYL menyebut perannya besar dalam menyelamatkan Indonesia saat krisis pandemi COVID-19. Ia mengklaim kontribusi Kementerian Pertanian mencapai ribuan triliun rupiah untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Secara manusiawi, bisa dipahami kekecewaan seorang pejabat yang merasa telah bekerja keras untuk negara, tapi justru dijerat kasus yang disebutnya sebagai manipulatif dan politis. Namun, di hadapan hukum, jasa sebesar apa pun tidak menghapus pelanggaran. Semakin besar jabatan, semakin besar pula bobot tanggung jawabnya. Sebab kekuasaan bukan hadiah, melainkan amanah.
Lebih memilukan lagi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, diduga kuat turut melakukan pemerasan terhadap SYL saat proses hukum sedang berjalan. Dugaan ini bahkan disampaikan secara terbuka dan rinci dalam persidangan, termasuk bukti komunikasi dan pertemuan yang mengarah pada tekanan agar SYL membayar sejumlah uang terkait penanganan perkaranya.
Namun hingga kini, proses hukum terhadap Firli terkesan lambat. Bahkan nyaris stagnan. Statusnya sempat dinaikkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun tak kunjung dilimpah ke pengadilan. Sebuah preseden buruk tengah dibangun: bahwa aparat penegak hukum justru kebal terhadap hukum ketika menjadi pelaku.
Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika oknum di lembaga pemberantas korupsi tak kunjung diadili, padahal dugaan pelanggarannya justru terjadi di tengah proses hukum yang tengah berjalan?
Diamnya Dunia Akademik Hukum
Ironi lainnya adalah ketidakhadiran dunia akademik, terutama fakultas-fakultas hukum ternama, dalam menyikapi ketimpangan ini. Padahal dalam sejarah peradaban hukum, kampus adalah benteng terakhir bagi nalar, kritik, dan koreksi atas sistem yang menyimpang.
Tapi dalam dinamika vonis SYL, ketimpangan penanganan Firli, dan disparitas vonis Plate, hanya sedikit suara akademik yang bunyi. Padahal di tengah publik yang bimbang dan media yang terpolarisasi, justru kampus hukum seharusnya menjadi mercusuar moral yang jernih dan berani.
Ketika fakultas hukum diam, ketika dosen-dosen lebih sibuk mengelola reputasi ketimbang menyampaikan kritik, maka kita kehilangan harapan bahwa hukum bisa diperjuangkan lewat jalan intelektual.
Keadilan Bukan Simbol, Tapi Struktur
Vonis terhadap SYL yang kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung Timur, tetap patut diapresiasi. Tapi bila penegakan hukum hanya menjadi panggung simbolik, tanpa keberanian menyentuh yang berkuasa di balik layer, atau meluruskan praktik tidak adil dalam sistem, maka semuanya akan kembali ke titik awal.
Negara memerlukan pembenahan menyeluruh. Bukan hanya penjara untuk tokoh-tokoh besar. Tapi, juga sistem hukum yang terbuka, konsisten, dan berani melawan dirinya sendiri jika telah menyimpang.
Jika aparat hukum bisa dihukum, jika akademisi bersuara, jika pelaku tidak bisa berlindung di balik jabatan, barulah keadilan bukan hanya slogan. Ia akan menjadi struktur hidup dalam negara yang waras.
