Oleh: Ardiyanti, S.I.Kom., M.I.Kom, Akademisi Universitas Pancasakti Makassar
KabarMakassar.com — Sekolah seharusnya menjadi salah satu tempat pertama seorang anak belajar bahwa perbedaan tidak harus diselesaikan dengan kekerasan. Di dalam kelas, mereka diajarkan berbicara dengan santun, mendengarkan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan menyelesaikan masalah melalui dialog.
Namun, apa yang terjadi ketika justru orang-orang dewasa di lingkungan pendidikan gagal melakukan semua itu?
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru dan orang tua siswa di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar perkara siapa memukul siapa.
Kasus ini adalah gambaran tentang komunikasi yang gagal sebelum kekerasan terjadi.
Dalam, pada pemberitaan KabarMakassar.com kasus penganiayaan dan dugaan pengeroyokan terhadap guru tersebut telah menuai kecaman. Ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Turatea (PPMT) bahkan menekankan bahwa apabila terdapat dugaan kekhilafan dari pihak guru, keluarga siswa semestinya terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan tabayun kepada pihak sekolah, bukan mengedepankan kekerasan.
Pada sisi lain, perkara ini juga tidak dapat disederhanakan menjadi narasi bahwa hanya satu pihak yang memiliki keberatan. Pemberitaan lain mengenai kasus yang sama menunjukkan adanya versi berbeda dari orang tua siswa terkait dugaan perlakuan guru terhadap anaknya, sementara pihak sekolah menyebut sebenarnya telah berencana melakukan mediasi sebelum keributan terjadi.
Karena perkara masih berada dalam proses penanganan, tulisan ini tentu tidak dimaksudkan untuk menentukan siapa yang benar secara hukum.
Tetapi dari perspektif komunikasi, kita sudah dapat menanyakan sesuatu yang jauh lebih mendasar:
Apakah komunikasi antara guru, siswa, orang tua, dan sekolah dalam peristiwa ini berjalan efektif?
Jawaban saya: belum.
Bahkan peristiwa tersebut justru memperlihatkan beberapa indikator kegagalan komunikasi interpersonal dan komunikasi konflik yang seharusnya menjadi bahan evaluasi dunia pendidikan.
Komunikasi Tidak Efektif Ketika Pesan Berakhir Menjadi Konflik
Dalam ilmu komunikasi, keberhasilan komunikasi tidak cukup diukur dari apakah pesan telah disampaikan.
Seseorang bisa berbicara panjang lebar tetapi tidak dipahami. Pesan bisa terkirim melalui WhatsApp tetapi menimbulkan salah tafsir.
Seorang anak bisa menceritakan suatu peristiwa kepada orang tuanya, tetapi cerita tersebut masih membutuhkan proses klarifikasi.
Guru juga bisa merasa telah mendisiplinkan siswa, sementara siswa menerima tindakan tersebut sebagai pengalaman yang berbeda.
Komunikasi dikatakan efektif apabila terdapat tingkat pemahaman yang relatif sama antara komunikator dan komunikan, terdapat umpan balik, pesan dapat diklarifikasi, dan interaksi tidak justru memperbesar kesalahpahaman.
Dalam kasus Jeneponto, hasil akhirnya justru menunjukkan sebaliknya.
Informasi mengenai kejadian di ruang kelas berpindah kepada orang tua. Kemudian muncul kemarahan. Pihak sekolah disebut sebenarnya ingin melakukan klarifikasi dan mediasi, tetapi proses tersebut belum berlangsung ketika konflik berikutnya terjadi.
Artinya, terjadi kesenjangan antara pesan pertama dengan proses verifikasinya.
Dalam bahasa sederhana: orang sudah bereaksi sebelum seluruh pihak benar-benar duduk dan berbicara. Di sinilah persoalannya.
Komunikasi bukan hanya mengenai siapa yang berbicara lebih dahulu. Komunikasi adalah proses membangun pengertian bersama.
Ketika masing-masing pihak hanya membawa versinya sendiri tanpa membuka ruang mendengar versi pihak lain, yang terjadi bukan dialog.
Itu adalah dua monolog yang saling berhadapan.
Noise Terbesar dalam Kasus Ini adalah Emosi
Dalam teori komunikasi, kita mengenal istilah noise atau gangguan.
Gangguan komunikasi tidak selalu berupa suara bising atau jaringan telepon buruk.
Ada pula psychological noise atau gangguan psikologis: kemarahan, ketakutan, prasangka, kekecewaan, rasa dipermalukan, dan kecenderungan untuk sudah mengambil kesimpulan sebelum mendengar penjelasan.
Kasus seperti di Jeneponto sangat mungkin berada dalam situasi komunikasi dengan tingkat psychological noise yang tinggi.
Bayangkan posisi seorang ibu atau ayah yang menerima informasi bahwa anaknya diduga diperlakukan secara tidak semestinya.
Respons emosional adalah sesuatu yang manusiawi. Marah juga manusiawi. Keinginan melindungi anak adalah naluri yang dapat dipahami. Tetapi emosi tidak boleh menjadi pengganti verifikasi.
Pada sisi lain, seorang guru yang merasa dituduh atau didatangi dengan nada konfrontatif juga berpotensi merespons secara defensif.
Ketika satu pihak datang dengan kemarahan dan pihak lain merespons dengan pertahanan diri, ruang percakapan menjadi semakin sempit.
Tidak ada lagi pihak yang benar-benar mendengar. Semua hanya menunggu giliran untuk membantah. Di titik itu komunikasi sudah mulai kehilangan fungsinya.
Seharusnya Menggunakan Komunikasi Dialogis, Bukan Konfrontatif
Lantas komunikasi seperti apa yang semestinya digunakan? Pertama adalah komunikasi dialogis dua arah.
Sekolah bukan institusi yang hanya menyampaikan keputusan kepada orang tua. Sebaliknya, orang tua juga bukan pihak luar yang hanya datang ketika ingin memprotes.
Hubungan sekolah dengan keluarga seharusnya dibangun dalam komunikasi dua arah yang menempatkan kedua pihak sebagai mitra. Prinsipnya sederhana: guru menjelaskan, orang tua mendengarkan; orang tua menyampaikan keberatan, guru mendengarkan.
Setelah itu masing-masing mendapatkan kesempatan mengklarifikasi.
Model seperti ini sejalan dengan prinsip komunikasi yang mengutamakan pertukaran informasi dan penciptaan pemahaman bersama, bukan memenangkan argumentasi.
Dalam konteks pendidikan, tujuan percakapan bukan menentukan siapa yang paling berkuasa antara guru dan orang tua.
Tujuan akhirnya harus sama: kepentingan dan keselamatan anak.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga menempatkan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif sebagai fondasi lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut menghendaki keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dan unsur lain dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Jadi, dialog antara sekolah dengan keluarga bukan sekadar pilihan etis. Ia merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan.
Orang Tua Perlu Menggunakan Komunikasi Asertif
Kedua, orang tua seharusnya menggunakan komunikasi asertif, bukan agresif. Dua hal ini sering keliru dipahami. Asertif bukan berarti lemah.
Seseorang tetap dapat marah, tidak setuju, meminta pertanggungjawaban, bahkan melaporkan dugaan kekerasan tanpa harus mengintimidasi atau menyerang pihak lain.
Kalimat agresif berbunyi:
“Kamu memang guru kasar. Kenapa kamu pukul anak saya?”
Komunikasi asertif dapat berbunyi:
“Saya mendapatkan informasi bahwa anak saya mengalami tindakan tertentu di kelas. Saya ingin mengetahui kronologi dari pihak sekolah dan meminta persoalan ini dijelaskan.”
Kedua kalimat memiliki tujuan yang hampir sama: mencari pertanggungjawaban.
Tetapi dampak komunikasinya sangat berbeda. Kalimat pertama sudah memuat vonis. Kalimat kedua membuka ruang fakta.
Dalam komunikasi konflik, perbedaan ini sangat menentukan apakah percakapan berikutnya menuju penyelesaian atau justru eskalasi.
Guru Juga Harus Mengembangkan Active Listening
Ketiga, bukan hanya orang tua yang dituntut mengendalikan komunikasi. Guru juga harus mampu menggunakan active listening atau mendengarkan secara aktif. Ketika orang tua datang membawa keluhan, respons pertama sebaiknya bukan:
“Saya tidak salah.”
Atau:
“Anak Anda memang bermasalah.”
Guru dapat memulai dengan:
“Saya memahami Ibu/Bapak khawatir. Mari kita lihat apa yang sebenarnya terjadi.”
Kalimat semacam itu tidak berarti mengakui kesalahan. Ia menunjukkan bahwa kita mengakui emosi lawan bicara.
Dalam banyak konflik, seseorang sebenarnya tidak langsung membutuhkan solusi. Ia pertama-tama ingin mengetahui apakah dirinya didengar.
Mendengarkan aktif berarti membiarkan pihak lain menjelaskan tanpa dipotong, mengulang kembali inti pesannya untuk memastikan pemahaman, lalu memberikan penjelasan berdasarkan fakta.
Inilah sesuatu yang sering hilang dalam konflik. Kita merasa sedang mendengarkan, padahal sebenarnya kita sedang menyiapkan jawaban.
Gunakan Nonviolent Communication
Pendekatan lain yang sangat relevan adalah Nonviolent Communication (NVC) yang dikembangkan Marshall Rosenberg. NVC mendorong komunikasi konflik melalui empat unsur penting: observation, feeling, need, dan request observasi, perasaan, kebutuhan, serta permintaan.
Pendekatan ini sangat mungkin diterapkan dalam konflik guru-orang tua. Misalnya, orang tua tidak langsung berkata:
“Guru sudah menyiksa anak saya.”
Tetapi memulai dengan observasi:
“Anak saya mengatakan bahwa terjadi kontak fisik ketika proses belajar berlangsung.”
Kemudian perasaan:
“Saya sangat khawatir dan marah setelah mendengar cerita itu.”
Berikutnya kebutuhan:
“Saya perlu memastikan anak saya aman di sekolah.”
Terakhir adalah permintaan:
“Saya meminta sekolah menjelaskan kronologinya dan memfasilitasi pertemuan dengan guru.”
Bayangkan apabila komunikasi berjalan dengan struktur tersebut. Energinya berbeda dibanding datang ke sekolah sambil membawa tuduhan. Guru pun dapat menggunakan metode yang sama.
“Saya merasa tertekan karena langsung dituduh sebelum sempat menjelaskan. Saya membutuhkan kesempatan menyampaikan kronologi. Saya meminta kita membicarakan ini bersama kepala sekolah.”
NVC bukan berarti semua persoalan harus didamaikan. Apabila benar terjadi tindak kekerasan, proses hukum tetap dapat berjalan.
Tetapi NVC mencegah kekerasan baru lahir dari pembicaraan mengenai dugaan kekerasan sebelumnya.
Kepala Sekolah Seharusnya Menjadi Mediator Komunikasi
Keempat, kasus yang mengandung emosi tinggi tidak seharusnya dibiarkan menjadi komunikasi langsung antara dua pihak yang sudah berkonflik.
Di sinilah fungsi kepala sekolah. Kepala sekolah seharusnya bertindak sebagai mediator komunikasi. Bukan sekadar pimpinan administratif. Ketika laporan masuk, prosedurnya idealnya jelas:
orang tua menyampaikan keluhan kepada sekolah, sekolah mencatat laporan, kepala sekolah mengumpulkan keterangan awal, guru diberi kesempatan menjelaskan; anak didengarkan dengan pendekatan yang aman, saksi diperiksa jika ada, setelah itu dilakukan pertemuan dengan mediator.
Dengan mekanisme ini, komunikasi dipindahkan dari ruang emosional menuju ruang institusional.
Informasi tidak lagi bergerak berdasarkan:
“Katanya anak saya…”
“Katanya guru itu…”
“Saya dengar dari orang…”
Tetapi berdasarkan kronologi yang diperiksa.
Menariknya, Kabupaten Jeneponto sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hukum terhadap Guru. Regulasi tersebut mencakup kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam perlindungan guru.
Pada tingkat nasional, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga memperkuat perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, intimidasi dan perlakuan tidak adil. Regulasi itu juga mengatur mekanisme perlindungan dan penanganan pengaduan.
Tetapi perlindungan guru tidak berarti membenarkan semua tindakan guru. Anak pun memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan di lingkungan pendidikan.
Jadi prinsipnya bukan:
guru versus anak.
Melainkan:
guru harus aman bekerja dan anak harus aman belajar.
Face-Negotiation: Jangan Pertarungkan Harga Diri
Konflik tersebut juga menarik apabila dibaca melalui Face-Negotiation Theory dari Stella Ting-Toomey.
Teori ini menjelaskan bahwa ketika berkonflik, manusia memiliki kebutuhan untuk mempertahankan face atau citra dan harga dirinya. Cara seseorang mempertahankan kehormatan diri dapat memengaruhi pilihan gaya konflik.
Dalam konteks kasus sekolah, orang tua dapat merasa:
“Saya adalah orang tua. Saya harus membela anak saya.”
Guru dapat merasa:
“Saya pendidik. Saya tidak boleh diperlakukan seperti ini di depan murid.”
Keduanya mempunyai face yang sedang dipertahankan.
Masalah muncul ketika percakapan berubah menjadi pertandingan harga diri.
Kalau orang tua meninggikan suara, guru merasa harus lebih tegas. Ketika guru mempertahankan dirinya, orang tua menganggap guru tidak mau mengakui kesalahan. Masing-masing kemudian mempertahankan posisi.
Dalam kondisi seperti ini, mediator harus mengubah orientasi pembicaraan dari:
“Siapa yang kalah dan siapa yang menang?”
menjadi:
“Apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana melindungi anak sekaligus memastikan guru dapat menjalankan profesinya dengan aman?”
Itulah komunikasi penyelesaian masalah.
Komunikasi yang Efektif Harus Berorientasi pada Problem, Bukan Person
Ada prinsip penting lain. Serang masalahnya, jangan manusianya. Jika seorang guru diduga melakukan tindakan tertentu, bahas tindakan itu. Jangan langsung menyebut:
“Guru ini jahat.”
Jika orang tua datang dalam kondisi emosional, bahas perilakunya.
Jangan langsung menyebut:
“Orang tua seperti ini tidak berpendidikan.”
Ketika karakter seseorang yang diserang, mekanisme pertahanan diri otomatis muncul. Tetapi ketika perilaku spesifik yang dibicarakan, perbaikan masih mungkin dilakukan. Kita sering melihat kegagalan komunikasi terjadi karena kritik terhadap tindakan berubah menjadi serangan terhadap identitas.
“Perbuatan Anda salah” berubah menjadi “Anda memang orang buruk”.
Padahal keduanya sangat berbeda.
Kasus Serupa Menunjukkan Masalah Ini Bukan Hanya di Jeneponto
Kasus konflik pendidikan yang berujung kekerasan bukan pertama kali terjadi.
Di Makassar, kasus penganiayaan guru Dasrul oleh orang tua siswa pada 2016 menjadi perhatian nasional dan akhirnya diproses secara hukum.
Di Lombok Timur, orang tua dan keluarga siswa juga pernah ditahan setelah diduga menganiaya guru di depan kelas, bahkan peristiwa itu disaksikan peserta didik.
Pada 2026, konflik guru dan siswa di sebuah SMK di Jambi kembali memperlihatkan bagaimana persoalan pendidikan dapat berkembang menjadi kekerasan ketika hubungan para pihak sudah berada dalam kondisi konfrontatif.
Kasus-kasus tersebut berbeda dan tidak dapat disamakan secara hukum.
Tetapi ada benang merah penting: ketika saluran komunikasi gagal, konflik pendidikan dengan sangat cepat dapat berpindah menjadi konflik personal dan fisik.
Apakah Komunikasi dalam Kasus Jeneponto Efektif?
Sebagai akademisi komunikasi, saya akan mengatakan: tidak efektif. Setidaknya ada lima indikator.
Pertama, tidak tercipta kesamaan pemahaman mengenai peristiwa awal. Kedua, proses klarifikasi belum selesai tetapi reaksi sudah terjadi. Ketiga, saluran komunikasi yang digunakan berubah menjadi konfrontasi langsung, padahal kasus membutuhkan mediator. Keempat, emosi menjadi noise dominan dalam pertukaran pesan.
Kelima, hasil komunikasi bukan penyelesaian masalah, tetapi konflik baru dan proses saling lapor.
Jika sebuah proses komunikasi menghasilkan kesalahpahaman yang semakin besar, kerusakan hubungan dan akhirnya kekerasan, tentu sulit menyebutnya sebagai komunikasi yang efektif.
Namun kita juga perlu berhati-hati.
Tidak efektifnya komunikasi bukan berarti kekerasan dapat dipandang hanya sebagai “kesalahpahaman”.
Kekerasan tetap memiliki konsekuensi hukum. Komunikasi bukan pengganti hukum.
Tetapi komunikasi adalah salah satu mekanisme terpenting untuk mencegah konflik mencapai tahap yang membutuhkan hukum.
Protokol Komunikasi yang Seharusnya Digunakan
Kasus Jeneponto semestinya menjadi momentum bagi sekolah untuk memiliki protokol komunikasi konflik.
Idealnya tahapannya seperti ini:
Anak bercerita → orang tua mendengar → orang tua melakukan klarifikasi → sekolah menerima pengaduan → kepala sekolah memverifikasi → guru memberikan penjelasan → pertemuan dimediasi → kesepakatan atau tindak lanjut dibuat → jika terdapat dugaan pidana, diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
Bukan:
anak bercerita → orang tua marah → datang ke sekolah → konfrontasi → kekerasan → laporan polisi.
Perbedaan kedua alur tersebut adalah komunikasi.
Sekolah juga perlu mempunyai SOP yang sederhana: siapa yang harus dihubungi orang tua ketika terjadi masalah, berapa lama sekolah merespons laporan, siapa yang mendampingi pertemuan, bagaimana keterangan anak diambil, dan bagaimana konflik didokumentasikan.
Guru dan orang tua pun membutuhkan literasi komunikasi. Kita sering berbicara tentang literasi digital kepada siswa.
Tetapi ada satu literasi yang tidak kalah penting: literasi konflik bagi orang dewasa.
Bagaimana marah tanpa menyakiti. Bagaimana tidak setuju tanpa menghina. Bagaimana membela anak tanpa main hakim sendiri. Bagaimana mempertahankan martabat guru tanpa menutup kemungkinan melakukan evaluasi. Bagaimana meminta maaf tanpa merasa kehilangan harga diri. Dan bagaimana mendengarkan tanpa harus selalu menang.
Anak Sedang Menonton Kita
Bagian yang menurut saya paling penting justru bukan persoalan guru atau orang tua. Tetapi anak.
Ketika konflik terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan siswa, kita perlu bertanya: pelajaran apa yang sebenarnya sedang diberikan kepada mereka?
Kita meminta anak tidak melakukan bullying. Kita mengajarkan mereka menyelesaikan perbedaan dengan diskusi. Kita meminta mereka menghormati guru. Kita meminta mereka berbicara sopan kepada orang tua.
Tetapi semua pendidikan karakter itu akan terdengar kosong apabila orang dewasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Anak belajar bukan hanya dari apa yang kita katakan. Mereka belajar dari apa yang kita lakukan.
Apabila guru melakukan kesalahan, tunjukkan kepada anak bahwa seorang pendidik pun dapat dievaluasi melalui prosedur yang adil.
Apabila orang tua keberatan, tunjukkan bahwa memperjuangkan hak dapat dilakukan tanpa kekerasan.
Apabila terjadi konflik, tunjukkan bahwa orang-orang dewasa mampu duduk di satu meja meskipun berbeda pendapat.
Bukankah itu pendidikan karakter yang sesungguhnya?
Sekolah Membutuhkan Ruang Dialog, Bukan Arena Adu Kekuatan
Kasus di UPT SD Negeri 14 Tamalatea Jeneponto harus menjadi pelajaran bahwa keamanan sekolah bukan hanya perkara pagar, CCTV, satpam, atau aturan.
Sekolah aman juga membutuhkan arsitektur komunikasi yang aman. Ada ruang bagi anak untuk mengadu. Ada ruang bagi guru untuk menjelaskan. Ada ruang bagi orang tua untuk mempertanyakan. Ada kepala sekolah yang menjadi mediator. Ada dinas pendidikan yang hadir sebelum masalah membesar.
Dan ketika dugaan kekerasan memang terjadi, terdapat mekanisme hukum yang bekerja tanpa harus didahului tindakan main hakim sendiri.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sendiri mendefinisikan budaya sekolah aman dan nyaman bukan hanya dalam aspek perlindungan fisik, tetapi juga kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, keadaban, dan lingkungan belajar yang kondusif.
Membangun kondisi seperti itu mustahil tanpa komunikasi.
Pada akhirnya, kita tidak sedang diminta memilih apakah harus membela guru atau membela anak. Guru harus dilindungi. Anak harus dilindungi. Orang tua harus didengar. Sekolah harus menjaga kewibawaannya.
Namun semua kepentingan tersebut hanya dapat dipertemukan melalui satu jembatan: komunikasi yang efektif.
Komunikasi efektif bukan berarti tidak ada konflik.
Justru komunikasi yang sehat memungkinkan konflik terjadi tanpa berubah menjadi kekerasan. Kita boleh marah. Kita boleh berbeda. Kita boleh mempertanyakan tindakan seseorang.
Kita bahkan boleh membawa persoalan ke jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Tetapi sebelum tangan bergerak, suara meninggi dan amarah mengambil alih, seharusnya masih tersedia satu ruang bernama dialog.
Sebab pendidikan bukan hanya mengajarkan anak bagaimana menjawab soal di dalam kelas.
Pendidikan juga seharusnya menunjukkan bagaimana manusia menyelesaikan persoalan ketika jawabannya tidak mudah.
Dan ketika orang dewasa gagal berbicara, kekerasan sering kali mengambil tempat yang ditinggalkan komunikasi.














