KabarMakassar.com — Badan Gizi Nasional (BGN)membatasi penerapan Work From Home (WFH) dengan tetap mewajibkan sebagian unit layanan publik bekerja dari kantor sebesar 50 persen demi menjaga operasional tetap berjalan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan kebijakan kerja fleksibel tidak diterapkan secara penuh, terutama bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Unit layanan publik tetap bekerja dengan skema kombinasi, 50 persen WFO dan 50 persen WFH, yang diatur secara bergilir,” ujarnya, Sabtu (11/04).
Ia menjelaskan, unit strategis seperti Inspektorat Utama, Deputi Sistem dan Tata Kelola, Deputi Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan tetap harus menjaga kehadiran fisik untuk memastikan layanan tidak terganggu.
Selain itu, sejumlah posisi yang bersifat operasional juga tidak masuk dalam skema WFH. Pegawai seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, hingga pengawas keuangan tetap diwajibkan bekerja langsung di lapangan.
“Untuk fungsi pelayanan dan operasional strategis yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap harus dijalankan di tempat tugas,” tegas Dadan.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja guna memastikan disiplin dan kinerja pegawai tetap terjaga selama kebijakan berlangsung.
“Penerapan WFH ini dilakukan secara terukur. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” katanya.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 10 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya di lapangan.
