KabarMakassar.com — Maraknya aksi penipuan digital yang mencatut nama pimpinan lembaga hukum di Kabupaten Jeneponto memicu reaksi tegas dari aparat berwenang.
Setelah Kepolisian, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam modus oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto beserta jajaran mengeluarkan pengumuman penting guna membentengi warga dari potensi kerugian material.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat publik untuk meminta keuntungan pribadi.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan prosedur resmi dan tidak pernah menggunakan kanal pribadi dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak pernah meminta pungutan biaya, hadiah, atau transfer uang dalam bentuk apa pun untuk layanan publik. Kami juga tidak akan pernah menghubungi warga menggunakan nomor telepon pribadi atau akun media sosial perorangan untuk mendesak pemberian data rahasia seperti PIN atau kata sandi,” tegas Kejari Jeneponto melalui akun resminya pada Minggu (25/1).
Pihak kejaksaan juga menambahkan agar warga segera melaporkan ke nomor layanan resmi +62 85100094469 jika menerima pesan singkat berisi tautan (link) mencurigakan yang mengatasnamakan Kejari.














