KabarMakassar.com — Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Andi Waris Halid, menegaskan rencana pemekaran wilayah Luwu Raya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Andi Waris Halid saat menanggapi isu pemekaran Luwu Raya yang belakangan kembali menjadi perbincangan di Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa perwakilan DPRD dari wilayah Luwu sebelumnya telah berkunjung ke DPD RI untuk membahas rencana tersebut.
“Anggota DPRD dari Luwu kemarin sudah berkunjung ke DPD dan saya terima langsung,” ujar Andi Waris Halid kepada wartawan di Makassar pada Rabu (11/03).
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi saat ini adalah kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan pemerintah. Selama moratorium tersebut belum dicabut, proses pembentukan daerah otonomi baru tidak dapat diproses meskipun berbagai persyaratan telah dipenuhi.
“Selama moratorium masih berlaku, meskipun persyaratan sudah ada tetap tidak bisa diproses. Jadi kalau ada yang mendorong pemekaran, mestinya yang didorong dulu adalah pencabutan moratorium,” jelasnya.
Selain moratorium, ia juga menyoroti bahwa secara administratif wilayah Luwu Raya belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru.
Saat ini kawasan tersebut baru terdiri dari empat daerah, sementara ketentuan pembentukan provinsi baru minimal harus memiliki lima hingga enam kabupaten/kota.
Ia menambahkan, salah satu opsi untuk memenuhi syarat tersebut adalah melalui pembentukan daerah baru seperti Luwu Tengah.
“Luwu Raya sekarang belum memenuhi syarat karena baru empat daerah. Syaratnya minimal lima sampai enam kabupaten. Kecuali kalau Luwu Tengah sudah bisa dimekarkan dan memenuhi persyaratan,” katanya.
Selain jumlah wilayah, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran, seperti persetujuan DPRD dan kepala daerah, kesiapan dana hibah dari pemerintah daerah, serta kesanggupan daerah induk untuk membiayai pelaksanaan pilkada di daerah baru.
Meski demikian, Andi Waris Halid menegaskan bahwa pemekaran wilayah pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan moratorium dicabut, maka tidak seharusnya ada hambatan bagi daerah yang ingin dimekarkan.













