kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Warga Uji UU Keuangan di MK, Minta Utang Putusan Pengadilan Dibayar Negara

Warga Uji UU Keuangan di MK, Minta Utang Putusan Pengadilan Dibayar Negara
Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sebanyak 18 warga negara yang terdiri dari karyawan swasta, karyawan BUMD, ibu rumah tangga, wiraswasta, petani/pekebun, guru, advokat/pengacara, dan mahasiswa ilmu hukum menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 287/PUU-XXIV/2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/08).

Para Pemohon menambah objek pengujian permohonan menjadi Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), dan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 2 huruf b, huruf g, dan huruf h UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Dalam perbaikan permohonan ini kami memperluas dan mengintegrasikan pengujian konstitusionalitas atas delapan norma, kunci dari tiga Undang-Undang sekaligus yang saling mengunci,” ujar Tri Stiawan, kuasa hukum para Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon pada awalnya hanya menguji Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Kemudian para Pemohon menambahkan norma lain dalam tiga UU sekaligus guna meruntuhkan rantai imunitas dari hulu ke hilir.

Norma-norma yang diuji yang terdapat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, maupun UU Perseroan Terbatas bekerja secara saling mengunci (interlocking mechanism) sebagai satu rantai imunitas pasif eksekutif.

“UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,”

Klaim mengelola keuangan secara tertib sambil membiarkan utang eksekusi peradilan terbengkalai tanpa alokasi anggaran merupakan inkonsistensi asas yang nyata. Pembiaran utang peradilan tanpa kepastian penyelesaian mencederai jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena negara menerapkan standar ganda dalam mendefinisikan ketertiban fiskal.

Skema pemaknaan bersyarat yang ditawarkan para Pemohon menempatkan alokasi anggaran wajib (mandatory budgeting) pada APBN/APBD sebagai primum remedium (upaya utama). Melalui pemaknaan bersyarat atas Pasal 2 huruf b UU 17/2003 jo. Pasal 3 ayat (3), Pasal 8 huruf e, dan Pasal 39 ayat (4) UU 1/2004, Pemerintah/Pemerintah Daerah diwajibkan secara konstitusional untuk menerbitkan SPM/SP2D atau mengalokasikan pos anggaran eksekusi paling lambat 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Instrumen penyitaan dan pelelangan resmi atas aset komersial BUMN/BUMD atau kekayaan negara/daerah yang tidak dipergunakan untuk pelayanan publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL/DJKN) hanya bertindak sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).

Pintu sita lelang ini sebagaimana diformulasikan dalam pemaknaan Pasal 50 UU 1/2004 dan Pasal 2 huruf g & h UU 17/2003 baru terbuka secara sah apabila Pemerintah/Pemda/BUMN/BUMD terbukti melakukan pembangkangan (executive disobedience) dan sengaja tidak melunasi utang eksekusi dalam tenggat 1 (satu) tahun anggaran a quo.

Untuk mencegah BUMN/BUMD dijadikan “cangkang kosong” (empty shell) tanpa kas, pemaknaan bersyarat atas Pasal 3 ayat (1) & (2) UU 40/2007 menembus dinding limited liability. Apabila BUMN/BUMD tidak memiliki kas atau aset komersial yang cukup untuk dieksekusi, Pemerintah/Pemda selaku Pemegang Saham Utama/Pengendali diwajibkan melakukan mandatory capital injection (penyertaan modal khusus eksekusi) melalui APBN/APBD berjalan atau berikutnya demi melunasi kewajiban hukum badan usaha yang didirikan dan dikendalikannya.

Menurut para Pemohon, pengabulan permohonan a quo secara langsung mengakhiri penderitaan dan penantian tanpa kepastian bertahun-tahun yang dialami Pemohon I s.d. XVI.

“Pembukaan portal penganggaran wajib dan sita lelang aset komersial memberikan kepastian pemulihan riil atas hak pesangon, upah proses, dan jaminan hari tua buruh yang telah diputus inkracht oleh PHI, sekaligus memulihkan perlindungan hak atas imbalan kerja yang adil (Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945) dan hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945)”

Sementara, bagi Pemohon XVII (Advokat), amar pemaknaan bersyarat ini mengembalikan efektivitas, martabat, dan marwah profesi Advokat sebagai penegak hukum yang setara. Advokat tidak lagi dihadapkan pada situasi tidak berdaya (helpless) saat membela klien pencari keadilan di hadapan entitas negara, karena kemenangan litigasi di forum pengadilan tidak lagi berakhir menjadi “kemenangan di atas kertas” (paper victory), melainkan memiliki daya dorong eksekusi yang nyata (effective judicial remedy).

Bagi Pemohon XVIII (Calon Hakim), pengabulan permohonan ini memberikan jaminan perlindungan hak potensial di masa depan.

Sebagai calon pilar kekuasaan kehakiman, Pemohon XVIII terbebas dari ancaman dilematis yang menghimpit di mana Hakim terpaksa mengeluarkan Penetapan Non-Executable akibat tangannya terikat oleh imunitas absolut Pasal 50 UU 1/2004.

“Amar MK akan memastikan setiap penetapan eksekusi yang dikeluarkan Hakim kelak memiliki wibawa dan daya paksa hukum yang sempurna,” tukasnya.