KabarMakassar.com — Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui program Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memberikan keringanan luar biasa berupa pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Kanit Regident Samsat Kabupaten Takalar, Ipda Hasan Basri, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, mulai dari roda dua hingga roda dua belas, yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.
“Biasanya yang lambat bayar pajak itu kena denda. Nah, dalam program ini dendanya langsung dihapuskan seratus persen. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Ipda Hasan Basri, Selasa (8/10).
Adapun rincian program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sebagai berikut:
-
Bebas denda pajak 100 persen (kecuali kendaraan baru).
-
Diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
-
Diskon 9,5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan 2025.
-
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
-
Gratis balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBN II).
Ipda Hasan Basri mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum masa berlakunya berakhir.
“Ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Programnya cuma berlangsung sebulan, jangan sampai lewat. Datang saja langsung ke Kantor Samsat Takalar,” pesannya.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat pajak, demi mendukung pembangunan daerah Sulawesi Selatan.
