Indeks
News  

Warga Sebut Rugi Rp200 Miliar di Lahan Villa Mutiara Sumarecon

Warga Sebut Rugi Rp200 Miliar di Lahan Villa Mutiara Sumarecon
Pendamping hukum warga Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, Machmud (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sejumlah warga pemilik tanah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mempersoalkan pembayaran ganti rugi yang diklaim belum tuntas sejak awal proses pembebasan lebih dari satu dekade lalu.

Pendamping hukum warga, Machmud, menyebut aduan yang masuk saat ini mewakili tiga pemilik lahan yang telah digunakan oleh Vila Mutiara dibawa naungan Sumarecon yang sebagian telah diwakili ahli waris dengan nilai kerugian ditaksir ratusan miliar rupiah.

“Kerugiannya untuk tiga orang, kisarannya Rp150 miliar sampai Rp200 miliar, tergantung hitungan nilai tanah,” ujarnya kepada awak media di gedung sementara kantor DPRD kota Makassar, Selasa (10/02).

Menurut Machmud, polemik muncul karena pembayaran disebut mengacu pada harga lama saat awal perencanaan pembebasan lahan sekitar 2010–2012. “Ini masih harga lama pada waktu itu. Kita berpedoman pada harga dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai tanah saat ini telah jauh berubah. “Kalau sekarang NJOP-nya sudah lain, berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta,” katanya.

Perbedaan nilai tersebut juga menjadi salah satu sumber keberatan warga.

Berawal dari Persoalan Pembayaran

Machmud menegaskan inti sengketa berada pada aspek pembayaran yang dinilai belum diterima sebagian pemilik hingga kini.

“Masalahnya di pembayaran. Ada warga merasa punya hak tapi tidak dibayarkan sejak 2010 sampai sekarang 2026,” bebernya.

Dari data yang disampaikan, luasan lahan yang disengketakan mendekati enam hektar. Sebagian lahan disebut sudah terbangun perumahan, sementara sebagian lain masih kosong namun berada dalam penguasaan pengembang.

“Ada yang sudah dibangun, ada juga yang masih kosong tapi dikuasai,” ujarnya.

Katanya negosiasi dengan pihak terkait disebut buntu, warga akhirnya mengadu ke DPRD untuk difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ia menyebut pertemuan awal telah digelar dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk rencana peninjauan lokasi.

“Alhmdulillah setelah pertemuan mendapatkan respon yang sangat baik dari DPRD kota Makassar, juga dari BPN dan pihak Sumarecon semoga kami benar-benar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” harapnya.

Proses selanjutnya menunggu verifikasi dokumen serta peninjauan lapangan untuk memastikan titik dan status lahan.

“Warga masih menunggu kejelasan pembayaran tapi setidaknya ini ada sedikit titik terang jadi kita tidak agak legah,” tukasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version