KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menyebarluaskan informasi terkait tata cara pengecekan status penerimaan bantuan sosial (bansos), kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS, hingga pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri melalui sistem daring.
Langkah ini diambil untuk memastikan data penerima bantuan di Kabupaten Jeneponto semakin akurat, transparan, dan dapat disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat kini dapat mengakses tiga layanan utama secara mandiri dari perangkat ponsel masing-masing:
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras/Sembako, maupun bantuan sosial lainnya melalui laman resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id). Warga cukup memindai kode QR yang tersedia atau memasukkan data diri sesuai KTP untuk melihat status penyaluran bantuan.
Untuk memantau keaktifan kartu jaminan kesehatan secara mandiri, masyarakat dapat mengakses laman [pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek](https://www.google.com/search?q=https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek). Layanan ini memudahkan warga memastikan kartu JKN-KIS tetap aktif saat dibutuhkan untuk pelayanan medis.
Bagi warga yang datanya belum terdaftar atau memerlukan pembaruan tingkat kesejahteraan (Desil), pemerintah menyediakan akses pembaruan data secara mandiri melalui laman [dtsen-form.bps.go.id](https://dtsen-form.bps.go.id).
Melalui terobosan layanan digital ini, Dinas Sosial Jeneponto berharap transparansi publik dapat meningkat serta mempermudah warga dalam mengakses hak-hak jaminan sosial dan kesehatan.
“Bersama kita wujudkan data yang akurat untuk bantuan yang tepat sasaran,” tulis keterangan resmi Dinas Sosial Jeneponto.
Penerapan sistem cek mandiri secara daring ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik serta mendorong terwujudnya program Jeneponto Bahagia yang makin sejahtera.













