KabarMakassar.com – Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika ada orangtua yang wafat sementara masih memiliki utang puasa Ramadan.
Apakah anak boleh menggantikannya?
Sebagian orang mengaitkannya dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Najm ayat 38–39 yang menyebutkan bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain dan hanya memperoleh balasan dari apa yang diusahakannya sendiri.
Lalu muncul pertanyaan, apakah mengganti puasa orangtua berarti bertentangan dengan ayat tersebut?.
Dalam penjelasan fikih, kebolehan anak melunasi utang puasa orangtua tidak dianggap bertentangan dengan Al-Quran. Justru, hadis sahih dipahami sebagai penjelas terhadap ayat yang bersifat umum.
Penjelasan ini muncul sebagai jawaban atas pertanyaan Fuad Afsar dari Binjai, Sumatera Utara, yang menanyakan dasar kebolehan tersebut sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).
Dalam metodologi hukum Islam, ayat Al-Quran dan hadis tidak dipertentangkan. Hadis memiliki fungsi menjelaskan, merinci, bahkan memberikan pengecualian terhadap ayat yang masih bersifat umum (’amm).
Surat An-Najm ayat 38–39 dipahami sebagai prinsip umum. Dalam praktiknya, terdapat hadis-hadis sahih yang memberikan penjelasan lebih rinci, termasuk soal utang puasa.
Beberapa riwayat menyebutkan bahwa anak boleh melunasi utang puasa orangtuanya yang telah wafat. Ada pula hadis tentang kebolehan menghajikan orangtua yang pernah bernazar tetapi belum sempat menunaikannya.
Riwayat-riwayat ini menjadi dasar pengecualian (takhshish) terhadap keumuman ayat.
Namun, kebolehan ini tidak bisa diperluas ke semua jenis ibadah. Para ulama menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk shalat, karena tidak ada hadis sahih yang secara tegas membolehkannya.
Ada pula hadis yang menjelaskan bahwa utang seseorang bisa dibayarkan oleh pihak lain jika semasa hidupnya ia memiliki niat untuk melunasinya. Jika tidak ada niat tersebut, maka tanggung jawab tetap melekat pada yang bersangkutan.
Dengan demikian, pengecualian yang datang dari hadis tidak dianggap sebagai pertentangan dengan Al-Quran, melainkan sebagai penjelasan yang harus diamalkan sebagaimana adanya.
Intinya, anak boleh melunasi utang puasa orangtua yang telah wafat berdasarkan hadis sahih. Namun kebolehan itu memiliki batas dan tidak berlaku untuk semua bentuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam dipahami sebagai kesatuan antara Al-Quran dan Sunnah, saling melengkapi dan memperjelas.













