KabarMakassar.com — Ustadz Khalid Basalamah menguraikan perbedaan antara zina mata dan perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Ustaz Khalid menegaskan bahwa meskipun zina mata dianggap sebagai dosa, namun secara langsung tidak membatalkan puasa.
“Zina mata tidak membatalkan puasa. Tetapi dia berdosa, tetapi tidak membatalkan puasa,” ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut, beliau menyebutkan tindakan-tindakan yang secara jelas dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan biologis, atau melakukan masturbasi.
“Ini semua yang membatalkan puasa,” katanya dengan lugas.
Dalam penjelasan yang mendalam, Ustadz Khalid juga menjelaskan bahwa berhubungan biologis hingga klimaks juga termasuk dalam tindakan yang dapat membatalkan puasa.
Namun, ia menegaskan bahwa jika suami istri hanya bercumbu saja, itu tidak akan membatalkan puasa.