Indeks
News  

Uji Materi Label Gula Kemasan, MK Tak Hadirkan Perkeni

Uji Materi Label Gula Kemasan, MK Tak Hadirkan Perkeni
Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menghadirkan Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (Perkeni) dalam sidang lanjutan uji materi aturan informasi kandungan gula pada produk makanan dan minuman kemasan.

Majelis hakim menilai alat bukti dan keterangan yang telah diajukan para pemohon sudah memadai untuk menjadi dasar pengambilan putusan.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (30/06).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permintaan pemohon untuk menghadirkan Perkeni telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan diputuskan tidak diperlukan.

“Majelis Hakim sudah memutuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonannya sudah dianggap cukup dengan pembuktian yang ada di sidang pleno sehingga dipandang tidak relevan untuk menghadirkan Perkeni untuk memberikan keterangan atau sebagai ahli,” kata Suhartoyo.

Perkara tersebut diajukan Imamudin dan Andru Steven yang meminta MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan mengenai hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang maupun jasa.

Menurut para pemohon, ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan optimal karena informasi kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan umumnya hanya ditampilkan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran huruf kecil, sehingga sulit dipahami masyarakat secara cepat.

Mereka menilai kondisi tersebut membuat kewajiban penyampaian informasi hanya menjadi formalitas tanpa adanya standar visual yang mudah dipahami, seperti penggunaan label warna atau simbol sebagai penanda tingkat kandungan gula.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti tingginya risiko konsumsi gula berlebih yang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, mereka meminta adanya kepastian hukum agar konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.

Pemohon berpendapat kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemenuhan hak konsumen atas informasi, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

error: Content is protected !!
Exit mobile version