kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Taufan Pawe Desak RSIA Paramount Ditutup, DPRD Makassar: Langkah Preventif Cegah Kesalahan Baru

Udin Saputra Desak RSIA Paramount Ditutup Usai Kasus Bayi Meninggal
Suasana RDP DPRD kota Makassar Kasus Bayi meninggal di RSIA Paramount (Dok: KabaMakassar)

KabarMakassar.com — Desakan penutupan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Makassar terkait kasus meninggalnya bayi yang merupakan cucu anggota DPR RI Taufan Pawe.

Hal tersebut disampaikan Taufan Pawe saat RDP digelar di DPRD Kota Makassar, Kamis (17/09).

RDP tersebut menghadirkan pihak RSIA Paramount, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Taufan Pawe selaku keluarga bayi, kuasa hukum, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sulawesi Selatan.

Taufan Pawe menyatakan dirinya memiliki sejumlah data yang akan digunakan apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan maupun pelayanan rumah sakit.

“Saya bisa melaporkan juga Bapak ini bermasalah. Tapi sampai jelas secara interlit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 80 banyak, Bapak itu. Jelas sekali, Pak,” ujar Taufan.

Taufan juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang muncul dalam pembahasan RDP, termasuk fasilitas rumah sakit. Ia menyatakan memiliki data terkait hal tersebut.

“Banyak Bapak berbicara panjang lebar ke saya itu termasuk lift-nya, apanya semua. Kalau terungkap itu saya bukan enggak punya data, Bapak. Alhamdulillah saya sama ngomong sama ada data saya,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, dr Udin Saputra Malik, secara tegas mendorong agar RSIA Paramount ditutup apabila dugaan kelalaian yang berkaitan dengan kematian bayi dinyatakan terbukti.

“Apakah di sini ada kelalaian yang menyebabkan kematian? Ya atau tidak?” kata dr Udin dalam RDP.

Menurut dia, apabila terdapat kelalaian sebagaimana yang dibahas dalam forum, maka sanksi terhadap rumah sakit harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika iya, Pasal 80 yang disebut oleh Pak Taufan Pawe itu sudah harus ditegakkan. Tidak ada lagi tawar-menawar, cabut,” tegasnya.

Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap RSIA Paramount. Ia menyoroti sejumlah temuan yang menurutnya semestinya diketahui sebelum izin operasional rumah sakit diberikan.

“Ini kan semua rekomendasi-rekomendasi yang harusnya sebelum izinnya keluar. Bukan ada pasien meninggal, ada phlebitis, ada lumut ditemukan, baru rekomendasi keluar,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pertanyaan terhadap fungsi pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Artinya apa? Pengawasan kita juga dipertanyakan. Fungsi kita selama ini sebagai matanya kesehatan sangat dipertanyakan,” kata dr Udin.

Kasus ini bermula dari meninggalnya bayi pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi caesar di RSIA Paramount. Bayi tersebut kemudian diketahui merupakan cucu Taufan Pawe.

Selain institusi rumah sakit, dr Udin juga meminta kemungkinan sanksi terhadap tenaga kesehatan turut diproses apabila unsur kelalaian terbukti.

“Kalau memang nakesnya terdapat kelalaian, nakesnya juga harus disanksi. Mengenai mekanisme sanksi, silakan diatur berikutnya,” katanya.

Ia juga menyebut persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Di undang-undang dan turunannya diatur bahwa di sini bisa masuk pidana. Kepolisian belum turun,” ujarnya.

Bagi dr Udin, penutupan rumah sakit tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan administratif, tetapi dapat menjadi langkah pencegahan jika memang terdapat persoalan serius yang mengancam keselamatan pasien.

“Penutupan Rumah Sakit Paramount bukan kiamat. Justru ini adalah sebuah langkah preventif untuk mencegah kematian, kecacatan dan kerugian-kerugian lain yang bisa saja terjadi di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menekankan seluruh proses penyelesaian kasus harus mengutamakan keselamatan pasien dan berjalan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kalau di sini sudah main abu-abu, pertanyaan besar apakah kita betul-betul berada di keselamatan pasien,” tukas dr Udin.