kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tunggu Arahan Pusat, Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Maros 2025 Tetap Rp30 Miliar

Maros Dorong Inovasi Daerah Lewat Ranperda Baru
Kantor Bupati Maros (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan, memastikan bahwa anggaran perjalanan dinas (perjadin) untuk tahun 2025 tetap berada di angka Rp30 miliar, tanpa mengalami pengurangan dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terhadap alokasi anggaran tersebut.

“Untuk tahun ini sekitar Rp30 miliar, sama seperti tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Kebijakan ini masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pemangkasan anggaran yang sempat disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Sampai sekarang belum ada penyesuaian, termasuk untuk pos anggaran lain yang kemungkinan terdampak,” jelas Davied.

Meski demikian, Pemkab Maros mengaku telah menyusun skema antisipasi jika pemangkasan benar-benar diberlakukan.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengurangi perjalanan dinas yang tidak mendesak serta mendorong penggunaan rapat virtual.

“Kalau instruksi pemangkasan keluar, tentu kami akan menyesuaikan. Beberapa kegiatan bisa dialihkan ke daring agar tetap efisien,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyerukan penghematan anggaran belanja dinas hingga lebih dari 50 persen. Langkah ini diambil guna mengalihkan dana negara ke sektor prioritas seperti perbaikan infrastruktur pendidikan dan fasilitas layanan publik.

Selain itu, pemerintah pusat juga melarang penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perayaan hari ulang tahun instansi.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Maros akan menyesuaikan kebijakan daerah sesuai dengan arahan resmi pemerintah pusat dalam waktu dekat.

error: Content is protected !!