kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tolak Revisi UU Pilkada, Berikut Sejumlah Titik Aksi Unjuk Rasa di Makassar

Massa Seruan Aksi Peringatan Darurat Sempat Dibubar Paksa
Ilustrasi unjuk rasa (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Rencana revisi Undang-Undang Kepala Daerah (Pilkada) telah menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia.

Penolakan ini terutama disebabkan oleh kekhawatiran bahwa revisi tersebut akan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah menetapkan aturan-aturan penting terkait pelaksanaan Pilkada.

Pemprov Sulsel

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Keputusan ini memiliki dampak signifikan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan dijadikan landasan hukum yang kuat oleh berbagai pihak.

Oleh karena itu, puluhan masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa rencananya akan ramai-ramai turun ke jalan untuk melakukan penolakan terhadap revisi UU Pilkada dan menyikapi Legislasi DPR RI yang di duga menganulir putusan MK terkait syarat partai mengusung calon kepala daerah.

Sementar itu, di Kota Makassar, unjuk rasa besar-besaran akan berlangsung hari ini, Kamis (22/08). Masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa diperkirakan akan turun ke jalan untuk mengekspresikan penolakan mereka terhadap revisi UU Pilkada dan menuntut agar keputusan MK tetap dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh legislatif.

Berikut lokasi rencana akan digelar aksi unjuk rasa di kota Makassar:

  1. Fly over, Jalan Urip Sumoharjo
  2. Jalan Urip Sumoharjo
  3. Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo
  4. DPRD Makassar, Jl Andi Pangerang Pettarani
  5. Jalan Andi Pangerang Pettarani
  6. Jalan Sultan Alauddin.
PDAM Makassar