KabarMakassar.com — Masyarakat Pulau Lae-lae bersama Koalisi Lawan Reklamasi (Kawal) Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membatalkan rencana proyek reklamasi Pulau Lae-lae.
Juru Bicara Kawal Pesisir, Al Iqbal menjelaskan pihaknya menuntut Pemprov Sulsel segera menghentikan segala proses perizinan terkait rencana reklamasi Pulau Lae-lae
Hal itu lantaran wilayah rencana reklamasi merupakan daerah tangkap. Masyarakat menganggap bahwa sejak awal proyek yang tidak pernah dikonsultasikan ini penuh dengan manipulasi.
"Contohnya, dalam isi draft AMDAL, penyusun mengatakan bahwa 99 persen masyarakat setuju dengan rencana reklamasi ini," ungkapnya dikutip dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/06)
Padahal kata Iqbal faktanya masyarakat Pulau Lae-lae tidak pernah setuju.
Bahkan, pada 17 Mei 2023, ratusan nelayan melakukan aksi penolakan di DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur.
Selain itu pada 15 Juni, pemerintah provinsi yang dikawal oleh Polrestabes Kota Makassar mencoba melakukan kunjungan ke lokasi rencana reklamasi Pulau Lae-lae.
Rombongan pemerintah tersebut dihadang oleh masyarakat Pulau Lae-lae yang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat Pulau Lae-lae tegas menolak rencana reklamasi.
Aksi tanpa kekerasan oleh masyarakat ini justru direpresi oleh aparat kepolisian. Satu nelayan dan dua mahasiswa ditangkap tanpa alasan yang jelas.
"Aparat kepolisian harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Pulau lae-lae yang saat ini sedang memperjuangkan hak nya", pungkasnya
Menurutnya, reklamasi Pulau Lae-lae bila tetap dipaksakan berjalan hanya akan memicu pelanggaran HAM dan konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat dengan pemerintah dan pihak pengembang.
Masyarakat merasa telah cukup sejahtera dengan cara mengelola SDA yang saat ini berjalan. Bilapun pemerintah punya keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun, maka sudah seharusnya setiap rencana tersebut dibicarakan secara terbuka dan partisipatif dengan masyarakat dan menghormati hak-hak mereka yang selama ini mengelola dan memanfaatkan laut sebagai sumber kehidupannya.
"Menuntut kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan represi terhadap perjuangan masyarakat Pulau Lae-Lae," jelasnya.