KabarLuwu.com – Tiga Wanita di Kota Palopo diamankan petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Ketiganya masing-masing CT (38) warga Pongsimpin, WW (38) warga Jl. Andi Makkulau dan ML (44) warga Jalan Cakalang Baru.
Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2021, dimana CT bersama temannya minjam uang Ludia Datu (Korban) untuk mengurus uang kredit.
"Pelaku meminjam uang senilai 50 juta dan berjanji setelah uang kredit tersebut cair akan dikembalikan," kata Iptu Patobun, Rabu, (02/03/22).
Ia mengungkap bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan ketiga pelaku tersebut.
"CT dan WW diamankan saat tengah berada di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sementara, WI ditangkap di rumahnya di Jalan Pongsimpin dan atas ketiganya mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, selain mengamankan tiga pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi.
"Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni tiga lembar catatan pengeluaran, lima lembar resi BRI dan dua handphone," jelasnya.













