KabarMakassar.com — Tiga Wanita di Kota Palopo diamankan petugas, lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Ketiganya masing-masing CT (38) warga Pongsimpin, WW (38) warga Jl. Andi Makkulau dan ML (44) warga Jalan Cakalang Baru.
Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2021, dimana CT bersama 2 temannya meminjam uang Ludia Datu (korban) untuk mengurus uang kredit.
“Pelaku meminjam uang senilai 50 juta dan berjanji setelah uang kredit tersebut cair akan dikembalikan,” pungkasnya, Rabu (2/3).
Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian lansung melakukan penyelidikan terkait keberadaan ketiga pelaku.
“CT dan WW diamankan saat tengah berada di Kelurahan Sampoddo, Kota Palopo, Sementara, WI ditangkap di rumahnya di Jalan Pongsimpin dan ketiganya mengakui perbuatannya,” bebernya.
Tidak hanya itu, ia mengatakan selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi.
“Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni tiga lembar catatan pengeluaran, lima lembar resi BRI dan dua handphone,” ucapnya.













