kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tersangka Korupsi Rp 3,319 Miliar Fasilitas Kredit BPD NTT Ditangkap

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tersangka Rachmat alias Rafi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di Makassar, Senin (16/10).

Rachmat alias Rafi ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kota Makassar oleh Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pemprov Sulsel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Rachmat alias Rafi (37) asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejati NTT merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 3.319.000.000,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

"Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (19/10).

Adapun tersangka Rachmat alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

"Bahwa Tersangka Rachmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab Tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Tahun 2016," pungkasnya.

Selama pelariannya, Rachmat meninggalkan Pulau NTT menuju Sulawesi Selatan dan telah berpindah-pindah tempat diantaranya  Toraja Utara, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar.

"Sebelum mengamankan Buronan Tersangka Rachmat, SE alias Rafi, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 56/P.4/Dti.2/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, pada pukul 21.30 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Rachmat, SE alias Rafi ditempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar," sambungnya.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.