Indeks
News  

Tak Penuhi Standar, 362 SPPG di Hentikan Sementara

8.182 Dapur MBG Disuspend Sejak Program Berguling pada 6 Januari 2025
Ilustrasi SPPG (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ratusan dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Jawa terpaksa dihentikan sementara operasionalnya setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari menu tak layak hingga dugaan gangguan pencernaan.

Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II telah disuspend. Dalam sepekan terakhir, periode 6–10 April 2026, terdapat tambahan 41 unit yang dikenai sanksi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga standar program tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 unit. Penindakan ini bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola operasional,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (12/4).

Dari hasil pengawasan, berbagai persoalan ditemukan di lapangan. Pada awal pekan, sedikitnya 9 SPPG ditindak akibat ketiadaan pengawas gizi dan keuangan di sejumlah daerah seperti Bogor, serta menu makanan yang dinilai tidak layak di Brebes. Selain itu, beberapa dapur di Jawa Timur masih belum siap karena dalam tahap renovasi.

Memasuki pertengahan pekan, jumlah pelanggaran meningkat. Sebanyak 15 SPPG disuspend pada Rabu (8/4), dipicu temuan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, masalah manajemen di Kendal, hingga tidak adanya tenaga pengawas gizi di Purworejo.

Kondisi serupa berlanjut pada Kamis (9/4), dengan 14 SPPG kembali dihentikan operasionalnya. Permasalahan didominasi oleh aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan serta dugaan kasus kesehatan di sejumlah wilayah seperti Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.

Sementara pada Jumat (10/4), tiga SPPG tambahan disanksi akibat dapur yang belum siap, menu tidak layak di Sampang, serta laporan gangguan pencernaan di Mojokerto

Tak hanya di Pulau Jawa, penindakan juga dilakukan di wilayah timur Indonesia. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan sebanyak 165 SPPG disuspend karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Dari sekitar 4.300 SPPG, terdapat 165 unit yang belum memenuhi persyaratan dasar sanitasi dan pengelolaan limbah,” jelasnya.

BGN menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disanksi diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh sebelum kembali beroperasi.

error: Content is protected !!
Exit mobile version