kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Mengantongi Izin, Bangunan Ritel di Pinrang Mulai Berdiri

KABARBUGIS.ID – Sebuah bangunan tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) telah berdiri kokoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang

Informasi yang dihimpun KabarBugis.id bangunan dengan luas kurang lebih sekitar 10 are tersebut diduga milik PT Citra Sulawesi Sejahtera. Perusahaan itu bergerak dibidang ritel (swalayan dan department store) bagunannya mulai berdiri sejak awal tahun ini.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat tak menampik kebenaran bangunan yang tak berizin tersebut. 

"Itu belum berizin. Sementara berproses, Masuk mi permohonan gambar dengan struktur bangunannya," kata Awaluddin kepada KabarBugis.id melalui sambungan selular, Jumat (8/4).

Awaluddin mengaku bangunan ritel tersebut masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan IMB. 

Hanya saja ia tak merinci syarat-syarat apa saja yang belum dipenuhi oleh pihak PT tersebut.

"Kamikan hanya mengeluarkan rekomendasi. Yang jelas kami sudah sidang dua hari lalu ada beberapa persyaratan yang tak terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Cabang Pinrang, Hasan Suhada meminta pemerintah daerah agar tegas terhadap pelaku usaha yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan.

"Pemda Pinrang harus tegas, jangan biarkan seseorang atau pelaku usaha mendirikan bangunan jika IMB belum terbit," ujarnya.

Kata dia ada aturan yang harus diikuti dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang perlu dipahami. Meskipun memiliki sebuah lahan, pemiliknya tidak bisa mendirikan bangunan di atas lahannya dengan asal saja.

"Olehnya itu Dinas terkait harus taat terhadap aturan yang dibuatnya. Jangan hanya mengejar investor, lantas aturan diabaikan," pungkasnya.