KabarMakassar.com — Kebijakan akan diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
Disampaikan jika, ASN lingkup Pemkab Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Akan tetapi, ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut wajib mengajukan pemberitahuan resmi kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan surat pemberitahuan tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.
“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” ujarnya, Kamis (19/03).
Selain mengirimkan surat pemberitahuan, ASN yang menjalankan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari luar kantor.
Dia menegaskan laporan tersebut menjadi bukti bahwa ASN tetap menjalankan tugas meski tidak bekerja di kantor.
“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” terangnya.
Pemkab Maros juga menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
